Polisi Bongkar Produksi Ekstasi di Apartemen Jakarta Barat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Maret 2024 18:00 WIB
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Hengki (kedua dari kanan) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). [Foto: Repro]
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Hengki (kedua dari kanan) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus produksi pil ekstasi, yang berada di sebuah apartemen di Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
 
"Telah menangkap tersangka berinisial AI alias B yang berperan sebagai produsen," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Hengki di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
 
Dijelaskan Hengki, tersangka memproduksi pil ekstasi dengan menyewa tempat Apartemen Sentraland, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain untuk mengelabui pemilik, dan petugas keamanan apartemen.
 
"Penyewa apartemen ini menggunakan KTP orang lain tapi diizinkan oleh apartemen. Jadi meminjam KTP orang lain padahal dia melakukan pembuatan ekstasi di apartemen tersebut,” ujarnya.
 
Tersangka, lanjut Hengki, ditangkap pada Jumat (8/3/2024) pukul 01.30 WIB dengan barang bukti, sebanyak 416 gram serbuk warna biru yang positif methamfetamine, serta berbagai alat dan bahan pembuatan ekstasi.
 
"Dari bahan serbuk tersebut, jika dicetak menjadi pil ekstasi menghasilkan kurang lebih 500 butir pil ekstasi," jelasnya.

Selain itu, Hengki juga menjelaskan tersangka merupakan mantan residivis dalam kasus yang sama.
 
"Ini (tersangka) mantan residivis. Dia pernah kena 4 tahun penjara dalam kasus yang sama. Dia ini baru bebas akhir Januari 2024, baru 2 bulan setengah lalu,” ungkapnya.
 
Pengungkapan kasus ini, kata dia, dapat menyelamatkan 500 orang dengan asumsi satu orang, mengonsumsi satu pil.
 
Polisi mengenakan tersangka Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," tandasnya.