Cegah Pungli Terulang, KPK Jebloskan 15 Tersangka ke Rutan Polda Metro Jaya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Maret 2024 06:32 WIB
Para tersangka pungli digiring masuk ke mobil tahanan KPK menuju ke Rutan Polda Metro Jaya, Jum'at (15/3/2024) malam (Foto: MI/Aswan)
Para tersangka pungli digiring masuk ke mobil tahanan KPK menuju ke Rutan Polda Metro Jaya, Jum'at (15/3/2024) malam (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Padahal, KPK biasanya menahan para tersangka kasus korupsi yang ditanganinya ke Rutan KPK di Gedung K4, Gedung C1, dan Rumah Tahanan TNI AL di Guntur.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (15/3/2024) menyatakan, hal ini dilakukan terkait dengan masalah psikologis tentunya. Menurut dia, satu dari 15 tersangka kasus pungli tersebut adalah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi. 

Keberadaan Fauzi berpotensi menimbulkan masalah psikologis bagi pegawai rutan yang bertugas jika ditempatkan pada Rutan KPK atau pun Guntur.

"Secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling, dan lain-lain ini kan bosnya, pimpinannya," kata dia.

Selain itu, menurut Asep, penempatan para tersangka di Rutan Polda Metro Jaya sebagai upaya mencegah pola pidana yang sama terulang. KPK ingin seluruh petugas rutannya tak lagi memberikan keistimewaan kepada para tahanan.

KPK pun telah berkoordinasi dengan Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto soal penitipan para tersangka. Karyoto sendiri dulunya adalah pegawai KPK dengan jabatan Deputi Penindakan pada 2020-2023. "Kapolda menyambut baik untuk penempatannya [para tersangka]," katanya.

Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf. 

Sebanyak 15 orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai kasus tersebut dilanjutkan pada tahap pidana.

Para tersangka diduga menarik pungli di Rutan KPK sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat kelompok ini mencapai Rp6,3 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Berikut nama-nama tersangka pungli Rutan KPK:

1. Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi (AF)

2. Pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK)

3. PNYD pejabat pelaksana tugas (Plt) Karutan KPK 2018, Deden Rochendi (DR)

4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH)

5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT)

6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH)

7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN)

8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP)

9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR)

10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH)

11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA)

12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA)

13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD)

14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA)

15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR)