Waka KPK Nurul Ghufron Belum Siap Bela Diri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Mei 2024 18:53 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI batal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dengan alasan belum menyiapkan pembelaan.

"NG (Nurul Ghufron) tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya Pak NG (Nurul Ghufron) minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Jum'at (17/5/2024).

Dewas KPK pun menunda sidang pelanggaran etik itu hingga Senin (20/5/2024) pekan depan.

Adapun pada sidang etik pada Kamis (16/5/2024) kemarin, Ghufron diberikan kesempatan untuk menhadirkan saksi untuk meringannkannya. Dari lima orang saksi yang dihadirkannya, dua di antaranya adalah ahli. Namun satu ahli ditolak, karena tidak sesuai dengan materi sidang.

Sidang etik perdanan digelar pada 2 Mei 2024 lalu, namun Nurul Ghufron memilih tak hadir dengan alasan  sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya sidang mulai digelar pada Selasa (14/5/2024) lalu.

Gugatan diajukannya ke MA dan PTUN, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kedaluwarsa. "Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak  jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis (25/4/2024).