Polisi Usut Kasus Anak Buah Menhub Budi Karya, Asep Kosasih Injak Al-Qur'an

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Mei 2024 18:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Foto: Dok MI/Sar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Foto: Dok MI/Sar)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya sedang memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih. Asep dilaporkan karena bersumpah sambil menginjak Al-Qur'an.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, laporan terhadap Asep diterima pihaknya pada Rabu (15/5/2024).

"Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor saudara AK dalam laporan polisi tersebut," ujar Ade Ary kepada wartawan pada Jumat (17/5/2024).

Ade Ary menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pelapor hingga terlapor. "Setiap laporan polisi yang masuk tentu akan ditindaklanjuti oleh penyelidik, dimulai dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan. Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ungkap mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

Sebelumnya, Asep Kosasih dilaporkan oleh istrinya, Vanny Rossyane Kosasih, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penistaan agama.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Asep dilaporkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP. (Sar)