Korupsi Jalur Kereta: KPK Berani ke BPK, Kejagung Ciut ke Bekas Menhub Budi Karya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 November 2024 00:06 WIB
Mantan Menhub, Budi Karya Sumadi (Foto: Dok MI/Antara)
Mantan Menhub, Budi Karya Sumadi (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Di era kepemimpinan Budi Karya Sumadi, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI diselimuti dugaan korupsi yang diusut dua lembaga penegak hukum.

Yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengadaan proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api atau dugaan korupsi Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Barat yang kemudian berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Bandung.

Dan di Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Catatan Monitorindonesia.com, Kejagung belum pernah memeriksa Budi Karya mantan pembantu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu.

Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, kasus bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian Medan mengadakan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada tahun 2017 - 2023. 

Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, Kuasa Pengguna Anggaran dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase, yang membuat pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan. 

Selain itu, pelaksanaan proyek tidak mengindahkan studi kelayakan (feasibility study) serta penetapan jalur oleh Menteri Perhubungan. Bahkan, Kuntadi mengatakan, dalam pelaksanaan proyek ini kepala balai telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur eksisting. 

"Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Kuntadi. 

Adapun anggaran untuk proyek ini mencapai Rp 1,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, penghitungan kerugian negara masih dilakukan. Para tersangka disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Alat bukti seperti transaksi dan surat elektronik dan sebagainya di beberapa tempat telah kita lakukan kegiatan penggeledahan. Kasus ini masih bergulir, tidak tertutup kemungkinan masih terbuka adanya penetapan tersangka yang lain," jelas Kuntadi.

Adapun tersangka baru dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. Sebelumnya, Kejagung menetapkan 6 tersangka yakni NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017; AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018; AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen; HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen; RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017; dan AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Sementara di KPK, baru saja diumumkan bahwa pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka yang tengah diusutnya itu.

Pejabat BPK itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memanipulasi hasil audit proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api.

Meski begitu, penyidik KPK masih terus mendalami soal dugaan kasus korupsi terkait dengan pejabat BPK ini. 

Soal siapa oknum pejabat BPK itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (15/11/2024) malam enggan menyebutnya. Hanya saja dia mengatakan bahwa kawan-kawan penyidik terus mendalami upaya penghilangan temuan BPK dalam kasus ini.

"Penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan," kata Tessa.

Tessa menambahkan, proses penyidikan dalam kasus ini membutuhkan waktu yang lama karena banyaknya audit yang dilakukan oleh tersangka di beberapa lokasi. "Agak lama karena banyaknya audit yang dilakukan oleh yang bersangkutan di beberapa lokasi, sehingga perlu didalami satu per satu," tandas Tessa. 

Jauh sebelum menetapkan tersangka baru, KPK sudah banyak memeriksa saksi-saksi untuk membuat terang kasus tersebut. Juga untuk mengetahui kemungkinan adanya aliran uang kepada sejumlah pihak.

Dalam catatan Monitorindonesia.com, mantan Menhub Budi Karya sempat diperiksa pada Rabu (26/7/2023) lalu. Saat itu dia periksa bersamaan dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian Novie Riyanto. Keduanya diperiksa soal pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

"Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi. Terima kasih kepada KPK yang dengan konsisten dan dengan upaya ini insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia,” kata Budi di Gedung ACLC KPK, Rabu sore kala itu.

Belakangan, KPK bahkan tak segan-segan akan memeriksa Menhub Budi Karya lagi. Soalnya berdasarkan fakta persidangan, Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Harno Trimadi yang menyebut banyak kontraktor titipan Menhub dalam proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kala itu mengatakan, lembaga anti rasuah bakal memeriksa siapa pun pihak yang dinilai memiliki andil dalam suatu kasus korupsi.

“Bahkan menteri pun kita akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/11/2023). 

Asep mengatakan, pejabat yang diduga terkait korupsi bisa diulik mengenai dugaan tindakan atau perbuatan mereka, aliran dana, maupun perintah.  Ketika seorang pejabat memberikan perintah dalam suatu kasus korupsi biasanya diikuti atau terdapat aliran dana mencurigakan. 

"Apakah menerima atau hanya memerintahkan. Karena tentunya untuk memperjelas konstruksi perkara, siapapun akan kita minta keterangan,” tandasnya.

Terkait hal itu, praktisi hukum pidana Deolipa Yumara sempat menegaskan bahwa pemeriksaan Menhub Budi Karya penting untuk menelusuri soal dugaan adanya kontraktor titipan tersebut. 

"Lagian fakta dalam persidangan itu jadi pintu masuk aparat penegak hukum mendalami keterangan pihak-pihak terkait. Apakah benar atau tidak, tinggal dibuktikan saja, atau bisa dihadirkan di meja hijau itu. Jika saksi itu berbohong ya bisa dijerat pidana juga," kata Deolipa Yumara kepada Monitorindonesia.com, pada Juli 2024 lalu.

Dijelaskannya, bahwa dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun penjara bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu.

"Siapapun yang disebut dan mempunyai peran dalam rangkaian perbuatan yang duangkapkan di pengadilan, maka harus dihadirkan menjadi saksi tetutama dalam kaitannya dengan pembuktian dakwaan tehadap terdakwa. Lagian KPK juga menyatakan tidak akan ragu memeriksa lagi Menhub Budi Karya itu," tegas mantan pencacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu. 

Dalam hal ada saksi yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

 "Jadi, meskipun ada saksi yang tidak diperiksa di tingkat penyidikan, namun kemudian diajukan pada saat sidang berlangsung atau sebelum putusan, hal tersebut diperbolehkan," tegasnya.

Sebagai catatan, bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Budi Karya terseret?

Dalam kasus dugaan korupsi perizinan dan banyak proyek pengadaan di lingkungan Kemenhub tahun 2016-2017, nama Menhub Budi Karya ikut terseret.

Meski setiap kali pemeriksaan di KPK, Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono selalu menyatakan bahwa Menhub Budi Karya Sumadi sebagai orang baik. Namun, penyidik KPK tidak percaya begitu saja, termasuk pula Ketua KPK Agus Rahardjo (sebelum Firli Bahuri).

Dugaan keterlibatan Menhub Budi Karya ternyata sedari awal telah didalami penyidik, saat pemeriksaan perdana Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka kala itu.

Dari pemeriksaan awal itu, Antonius Tonny Budiono mengaku kepada penyidik, bahwa uang-uang yang ditimbun di rumahnya hingga Rp 20 miliar itu hanya untuk dirinya sendiri, bukan untuk pihak lain, termasuk Menhub Budi Karya dan pejabat di Kemenhub.

"Dia (Antonius Tonny budiono saat pemeriksaan) menyampaikan sama sekali tidak ada (aliran uang suap Menhub Budi Karya). Bahkan dia memuji menterinya terus, bilang kalau orang baik," ungkap Agus Rahardjo,  di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Namun, Agus Rahardjo menegaskan, KPK tidak begitu saja mempercayai pengakuan Antonius Tonny Budiono. Dia bahkan memastikan pihaknya bakal mendalami sejumlah pihak lain yang diduga kecipratan uang dari Antonius Tonny Budiono. ‪"

"Ya itu pernyataan dia (Antonius Tonny Budiono). KPK kan selalu melakukan penelitian lebih lanjut," katanya.

Agus menambahkan, dugaan keterlibatan Menhub Budi Karya ‎bukan tanpa sebab. Sebab, KPK telah mengantongi bukti awal bahwa dugaan suap kepada Antonius Tonny Budiono, terkait perizinan dan banyak proyek pengadaan di lingkungan Kementerian Perhubungan tahun 2016-2017. "Proyek di sana (Kemenhub) kan banyak sekali, tapi saya tidak hafal," jelas Agus.

Agus Rahardjo meyakini, selain berasal dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan, diduga uang suap sebesar Rp 18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas ransel berasal dari berbagai pengusaha yang berkepentingan dengan proyek di Kemenhub.

Nikmati duit korupsi?

Salah satu fakta persidangan mantan pejabat Ditjen Perkretaapian Kementerian Perhubungan Harno Trimadi menjelaskan adanya pembiayaan sewa helikonter yang menggunakan uang korupsi tersebut.

KPK memastikan kabar itu akan ditindaklanjuti. Semua informasi baru dalam persidangan kini tengah dianalisis oleh Direktorat Penindakan dan Eksekusi Lembaga antirasuah.

“Semua informasi akan dianalisa dan didalami oleh penyidik terutama yang berkaitan dengan perkara utama yang sedang ditangani,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (21/6/2024).

KPK juga membuka peluang untuk memanggil Budi Karya kembali untuk mendalami kasus tersebut. Namun, kebutuhan itu menunggu arahan dari penyidik nantinya. 

“Semua tindakan dalam kerangka penyidikan termasuk panggilan saksi bergantung kepada kebutuhan penyidik untuk memenuhi atau memperkuat unsur perkara yang sedang ditangani,” beber Tessa.

Dalam persidangan, dana untuk penyewaan helikopter itu disebut berasal dari sejumlah pengusaha yang telah terseret kasus suap jalur kereta ini. Harno sendiri sudah dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar. Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek. 

Titip kontraktor?

Budi Karya  diduga banyak menitipkan kontraktor untuk mengerjakan proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api di sejumlah daerah.

Hal itu diungkapkan oleh pejabat Kemenhub Harno Trimadi saat menjadi saksi dalam sidang suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (3/7/2023) lalu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, terkait dugaan itu pihaknya mengaku tidak memiliki kapasitas untuk merespons hal tersebut.

Namun, dia memastikan Kemenhub menghormati proses yang tengah dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita hormati saja proses hukum yang tengah dijalankan KPK," kata Adita, Sabtu (5/8/2023).

Harno mengungkapkan Menhub Budi Karya Sumadi banyak menitipkan kontraktor untuk mengerjakan proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api di sejumlah daerah. Menurut dia, titipan itu ialah pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras, dan anggota DPR RI.

Harno mengatakan arahan tentang adanya kontraktor titipan tersebut disampaikan langsung oleh Budi Karya. Beberapa kontraktor titipan tersebut, kata dia, antara lain untuk pelaksana proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam empat paket.

"Disampaikan sudah ada yang dipastikan ikut di dua paket, yakni anggota DPR dan Pak Wahyu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Kontraktor lain yang menjadi titipan Menhub, kata dia, yakni seorang pengusaha bernama Billy Haryanto alias Billy Beras. Billy Beras, kata Harno, ikut dalam lelang paket pekerjaan jalur ganda KA "elevated" antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4).

Satu lagi nama yang disebut Harno, yakni Ibnu yang dijelaskan sebagai teman dekat Menhub Budi Karya. Saksi juga menyebut adanya jatah pekerjaan infrastruktur perkeretaapian untuk anggota DPR dari Komisi V yang merupakan mitra Kementerian Perhubungan. Selain itu, ia menyebut adanya titipan kontraktor dari Ditjen Perkeretaapian

Tersangka

KPK menetapkan belasan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Juru Bicara KPK Ali Fikri sat itu mengatakan, dari 13 tersangka baru itu, 10 orang di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Lebih dari 10 orang sebagai tersangka dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi dan satu orang swasta," kata Ali, Rabu (5/6/2024).

Kendati, Ali belum mengungkapkan identitas dari belasan tersangka tersangka itu. Para tersangka baru diumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan.

"Nanti nama-nama ini akan kami publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya, kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," jelas Ali.

Berdasarkan sumber Monitorindonesia.com, dua tersangka di antaranya merupakan korporasi yakni PT KA Properti Manajemen atau KAI Properti yang merupakan salah satu anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Istana Putra Agung (IPA).

Sebelum itu, lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2023 lalu. KPK angsung menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi

Enam tersangka berperan sebagai penerima suap. Yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono. 

Para tersangka sudah diadili dan dijatuhi hukuman. (an)

Topik:

Kejagung KPK Budi Karya Sumadi Menhub Budi Karya Korupsi Jalur KA Besitang Langsa