Jadi Tersangka Baru, Oknum Pejabat BPK Diduga Manipulasi Hasil Audit Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur KA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 November 2024 23:28 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Oknum pejabat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berjamaah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dugaan rasuah itu terkait dengan pengadaan proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api.

Pejabat BPK itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memanipulasi hasil audit proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api.

Meski begitu, penyidik KPK masih terus mendalami soal dugaan kasus korupsi terkait dengan pejabat BPK ini. 

Soal siapa oknum pejabat BPK itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (15/11/2024) malam enggan menyebutnya. Hanya saja dia mengatakan bahwa kawan-kawan penyidik terus mendalami upaya penghilangan temuan BPK dalam kasus ini.

"Penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan," kata Tessa.

Tessa menambahkan, proses penyidikan dalam kasus ini membutuhkan waktu yang lama karena banyaknya audit yang dilakukan oleh tersangka di beberapa lokasi.

"Agak lama karena banyaknya audit yang dilakukan oleh yang bersangkutan di beberapa lokasi, sehingga perlu didalami satu per satu," tandas Tessa. 

Sementara itu, Ketua BPK RI Isma Yatun 'tiarap'saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at malam menyoal anak buahnya terseret dalam kasus tersebut.

Usut aliran dana

Guna mengetahui kemungkinan adanya aliran uang kepada sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi ini penyidik KPK pada Kamis (14/11/2024) di kantor BPKP Semarang memeriksa sejumlah saksi.

Yakni Direktur Utama PT Istana Putra Agung; mantan PPK pada BTP Kelas I Semarang Bernard Hasibuan, Dion Renato Sugiarto; PNS Kemenhub Ayunda Nurul Saraswati dan Oktaviandi Ali serta Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta BTP Wilayah 1 Semarang dari tahun 2023-sekarang Eko Budi Santoso. 

"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak di antaranya LPD, Pokja, PPK, oknum BPK dan lain-lain," kata Tessa, Jumat (15/11/2024). 

Adapun pemeriksaan terhadap saksi adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Barat yang kemudian berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Bandung.

Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.  Sementara BTP Kelas I Jawa Tengah sata ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. 

Tersangka sebelumnya

KPK menetapkan belasan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Juru Bicara KPK Ali Fikri sat itu mengatakan, dari 13 tersangka baru itu, 10 orang di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).


"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Lebih dari 10 orang sebagai tersangka dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi dan satu orang swasta," kata Ali, Rabu (5/6/2024).

Kendati, Ali belum mengungkapkan identitas dari belasan tersangka tersangka itu. Para tersangka baru diumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan.

"Nanti nama-nama ini akan kami publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya, kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," jelas Ali.

Berdasarkan sumber Monitorindonesia.com, dua tersangka di antaranya merupakan korporasi yakni PT KA Properti Manajemen atau KAI Properti yang merupakan salah satu anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Istana Putra Agung (IPA).

Sebelum itu, lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2023 lalu. KPK angsung menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi

Enam tersangka berperan sebagai penerima suap. Yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono. 

Para tersangka sudah diadili dan dijatuhi hukuman. (an)

Topik:

BPK KPK DJKA Kemenhub Jalur Kereta Api Korupsi Jalur KA