Wow! BPK Temukan Penyimpangan Dana Belanja Jateng 2024 sebesar Rp 96,2 M


Semarang, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah (Jateng) menemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp 96,2 miliar. Bahwa BPK menemukan kelebihan pembayaran honor dan kekurangan volume pekerjaan.
"Biasanya itu untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kemarin kita banyak terkait dengan kekurangan volume misalkan dari pengerjaan satu kegiatan,” kata Kepala BPK Jateng, Ahmad Luthfi H Rahmatullah di Semarang, Selasa (21/10/2025).
Penyimpangan tersebut tidak terjadi pada penggunaan dana Transfer ke Daerah (TKD), melainkan pada anggaran belanja lainnya. Bahwa BPK Jateng mengawasi 36 entitas, terdiri dari 35 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jateng.
"Kemudian kita lakukan pemeriksaan itu kelebihan-kelebihan bayar. Kalau berkait dengan infrastruktur mungkin kekurangan volume. Kalau misalkan untuk pembayaran honor misalkan kelebihan dan pembayaran dan sebagainya," jelasnya.
Adapun temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Setelah audit, kata dia BPK memberi rekomendasi kepada pemerintah daerah agar memperbaiki tata kelola keuangan, termasuk mengembalikan dana yang tidak sesuai aturan.
"(Penyimpangan) Yang berulang itu tadi kekurangan volume. Kemudian pembayaran-pembayaran honor, masih ada berulang itu terjadinya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan itu, total dana yang harus dikembalikan mencapai Rp 96,2 miliar, mayoritas berasal dari kegiatan fisik dan infrastruktur.
Dari jumlah itu, Rp 44,3 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah. Ahmad Luthfi merinci Rp 33,6 miliar disetor sebelum LHP terbit dan Rp 10,7 miliar disetor setelah rekomendasi keluar. Sehingga masih tersisa Rp 50,3 miliar yang belum ditindaklanjuti. “Rp 44,3 miliar sudah dikembalikan sejauh ini. Sisanya masih dalam proses,” tandasnya.
Topik:
BPK Jawa Tengah Jateng BPKBerita Terkait

Kasus Bupati Meranti Disinggung Purbaya, Apa Kabar 8 Pegawai BPK Riau Dicegah ke Luar Negeri?
12 jam yang lalu

Ini Pejabat BPK Terseret Kasus Bupati Sorong yang Disinggung Purbaya, Pius Lustrilanang Lolos?
12 jam yang lalu

Dear KPK, Jangan hanya Padang Pamungkas! Periksa Juga Dong Syamsudin, Ashari Budi hingga Victor Daniel
21 Oktober 2025 12:03 WIB