Sudah Ada Tersangka, KPK Garap Pihak Bukit Asam soal Korupsi PT PLN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Mei 2024 14:14 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI/KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI/KPK)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari pihak Bukit Asam soal kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Senin (20/5/2024). Pemeriksaan itu dilakukan di Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

“Pemeriksaan hari ini 20 Mei 2024 bertempat di Polda Sumsel,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Adapun saksi yang diperiksa adalah Rachmad S selaku Officer SFM & UMUM PLTU Bukit Asam, Rizki Tiantolu selaku Team Leader Logistik PLTU Bukit Asam, Nakhrudin selaku Technician Boiler UPK Bukit Asam, dan Andri Fajriyana MS selaku UPK Bukit Asam.

Sekadar tahu, bahwa KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit system sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017 sampai dengan 2022.

Ali Fikri menyebut, negara diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar akibat kasus korupsi PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. “(Perhitungan) sementara puluhan miliar,” tutur Ali kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Retrofit system sootblowing merupakan proyek penggantian komponen suku cadang untuk mendukung pembuatan uap pada PLTU, di mana terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sejauh ini, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap mantan pejabat PLN dan pengusaha, dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

"Pihak yang dicegah tersebut yakni dua mantan pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta," jelas dia.

Adapun KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, penyidik masih menunggu hasil pengembangan perkara hingga tercukupi sepenuhnya alat bukti yang dibutuhkan.

"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan juga pasal apa saja yang disangkakan. Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut," tandas Ali.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK adalah General Manager (GM) PT PLN Bambang Anggono; Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.