Kejagung Tangkap DPO Penipuan Jumaliati Febriani, Langsung Diserahkan ke Jaksa Eksekutor

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Mei 2024 19:59 WIB
Jumaliati Febriani mengenakan hijab (Foto: Dok MI/Kejagung)
Jumaliati Febriani mengenakan hijab (Foto: Dok MI/Kejagung)

Gowa, MI - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yakni Jumaliati Febriani alias Ani binti Hatuba Dg. Mangung.

DPO tindak pidana penipuan itu diamankan Kejaksaan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (21/5/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022, menyatakan terpidana Jumaliati Febriani alias Ani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ujar Ketut yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

Ketut menegaskan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tandasnya.