Penguntitan Jampidsus: Grup WhatsApp “Time Zone” dan Kombes MTK - Kejagung Tak Garang Lagi!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Juni 2024 17:48 WIB
Bripda Iqbal Mustofa (IM) penguntit Jampidsus Febrie Adriansyah saat diintrogasi di Kejaksaan Agung (Kejaguung) (Foto: Dok MI)
Bripda Iqbal Mustofa (IM) penguntit Jampidsus Febrie Adriansyah saat diintrogasi di Kejaksaan Agung (Kejaguung) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ada yang beda dengan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrianysah oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror (AT) Polri, Bripda Iqbal Mustofa (IM).

Dulu, Jampidsus menolak permintaan Kabareskrim untuk melepas Bripda Iqbal Mustofa yang ditangkap Polisi Militer pengawal Febrie Adriansyah itu. 

Sekarang, Kejagung justru menyerah dan tak mau ikut campur lagi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab Polri sepenuhnya.

"Kita kan sudah menyerahkan kemarin sama mereka. Sudah tanggung jawab mereka sana," ujar Ketut Sumedana, Senin (3/6/2024).

Hingga kini, otak dan motif kasus ini masih misteri. Berbagai desakan muncul agar diungkap seterang-terangnya, namun sepertinya dua lembaga penegak hukum itu ogah respons.

Kejagung sudah tak ada lagi melakukan koordinasi dengan pihak Polri terkait penguntitan, Minggu (19/5/2024) lalu. "Enggak (koordinasi). Ngapain. Kan sudah menyerahkan sepenuhnya," ujar Ketut.

Ketut sebagai Kapuspenkum mengaku tak mengikuti lagi update atau perkembangan kasus penguntitan Jampidsus itu. Termasuk soal pendalaman yang kabarnya tengah dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Ya saya enggak tahu. Kan yang menyebut mereka," kata Ketut.

Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa soal penyelesaian permasalahan penguntitan oleh Densus 88 tersebut sudah berada di ranah pemimpin di Kejakgung dan di Mabes Polri. 

“Untuk masalah kuntit-menguntit itu, karena sudah menjadi masalah antarkelembagaan, saya menyerahkannya kepada Pak Jaksa Agung, dan Pak Kapolri sebagai pimpinan,” kata Febrie.

Tim Zone
Satgas Densus 88 Jateng dan Jabar tergabung tergabung dalam grup WhatsApp Densus 88 bernama “Time Zone” yang ditugaskan mengintai Jampidsus. Demikian terungkap dalam BAP Bripda IM yang ditangkap Polisi Militer saat menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah.

Penguntitan ini diduga dilakukan secara berkelompok. Kelompok tersebut terdiri dari 10 orang, seluruhnya anggota Densus 88 Antiteror Polri dari berbagai daerah. Hal ini terungkap setelah salah satu anggota, Bripda Iqbal Mustofa (IM), ditangkap dan diinterogasi oleh Kejaksaan Agung.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bripda IM dari sumber internal Kejaksaan Agung, terungkap bahwa kelompok ini terdiri dari tujuh anggota Satgas Densus Jawa Tengah: Briptu Ary Setyawan, Briptu Irfan Maulana, Briptu Bayu Aji, Briptu Agung, Briptu Faizin, Briptu Jadi Antoni, dan Brigadir Imam.

Sedangkan dua lainnya adalah anggota Satgas Densus Jawa Barat, yakni Briptu Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi. Mereka semua tergabung dalam grup WhatsApp Densus 88 bernama “Time Zone.”

Siapa pemberi perintah
Nama Komisaris Besar (Kombes) MTK disebut-sebut sebagai pemberi perintah dalam aksi penguntitan itu.

Dalam sebuah rekaman interogasi terhadap Bripda IM itu terungkap pengakuan bahwa penguntitan oleh satuan polisi antiterorisme tersebut dilakukan tanpa ada surat perintah.

Aksi memata-matai tersebut ketahuan saat Jampidsus melakukan aktivitas pribadi makan malam di restoran Gotran Cherrier Cipete,  Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 16 Mei 2024 pukul 20:45 WIB.

Polisi Militer yang melakukan pengawalan melekat terhadap Jampidsus menangkap Bripda Iqbal Mustofa. Sementara lima personel Densus 88 lainnya melarikan diri.

Dari rekaman introgasi oleh anggota Polisi Militer, Bripda Iqbal Mustofa mengaku sebagai anggota kepolisian dari satuan antiterorisme. “Siap. Dari Densus,” kata Bripda Iqbal Mustofa.

Dia mengaku, dalam pengintaian malam itu total enam personel Densus 88 yang diterjunkan. “Saya bilang enam. Yang lima teman saya. Enam sama saya,” kata Bripda Iqbal Mustofa. 

Ketika personel Polisi Militer menanyakan tentang surat tugas, Bripda IM mengaku kosong.“Siap. Tidak ada,” ujar Bripda Iqbal Mustofa.

Pengawal Polisi Militer juga menanyakan kepada Bripda Iqbal Mustofa tentang siapa yang memberikan perintah penguntitan tersebut. “Cuma bos saya saja,” jawab Bripda Iqbal Mustofa. 

Namun Polisi Militer itu tak puas. Ia lalu meminta agar Bripda Iqbal Mustofa menjawab lengkap tentang siapa yang dimaksud dengan bos tersebut. 

Bripda Iqbal Mustofa pun mengungkapkan sebuah nama, pangkat, dan posisi bos yang dimaksud. “Pak T. Kombes MTK,” ungkap Bripda Iqbal Mustofa.


Lengkap dengan informasi si pemberi perintah, miiter pengawal Jampidsus juga menanyakan kepada Bripda Iqbal Mustofa seputar apa perintah dari Kombes MTK alias Pak T itu.  “Saya cuma ya ngikutin saja Pak. Tetapi belum karena…,” kata Bripda Iqbal Mustofa.

Ucapan akhir Bripda Iqbal Mustofa, terpotong karena personel Polisi Militer mencecar pertanyaan lain tentang target penguntitan.  “Ngikutin siapa?,” tanya personel Polisi Militer kepada Bripda Iqbal Mustofa. 

"Orang Kejagung (Kejaksaan Agung),” ujar Bripda IM.

Bripda IM pun menjawab lebih spesifik tentang siapa orang Kejagung yang dimaksud menjadi target penguntitan. “Jampidsus. Disuruh ngikutin saja. Ngikuti ke mana saja. Begitu Pak,” ujar Bripda IM.

Dari pengakuan Bripda IM, dirinya tak tahu-menahu tentang apa motivasi, maupun target utama dari perintah Kombes MTK alias Pak T untuk menguntiti Jampidsus tersebut.

“Saya kalau karena apanya, saya nggak dikasi tahu. Cuma disuruh ngikuti saja. Kayak gitu,” ujar Bripda IM.

Bripda IM mengakui, dalam melakukan penguntitan tersebut, timnya sudah melakukan kegiatan pemotretan. Pun perekaman terhadap aktivitas Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Bripda IM mengatakan, dokumentasi dari penguntitan tersebut semestinya dia kirimkan kepada atasan. Tetapi tak jadi lantaran kadung tertangkap. 

“Belum. Belum dikirim,” ujar Bripda IM.

Setelah ditangkap, dan introgasi singkat, POM membawa Bripda IM ke kompleks Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan tambahan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

Terkait informasi terkait grup Whatsapp Densus 88 yang termuat dalam BAP Bripda IM, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung masih belum banyak berkomentar. “Saya belum dapat informasinya,” kata Ketut Sumedana melalui pesan WhatsApp, Minggu (2/6/2024).