Sahroni Bantah Keterlibatan Ketum NasDem dan Dirinya pada Kasus SYL

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 Juni 2024 15:00 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni, membantah bahwa dirinya dan Surya Paloh mengetahui soal hubungan organisasi sayap Nasdem Garnita Malahayati dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya. 

Hal itu ditegaskan Sahroni, usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menanyakan soal pembagian sembako hingga hewan kurban ke 34 provinsi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Rabu (5/6/2024).

"Nah gua lurusin ya, jadi bahwa setiap kegiatan sayap partai itu Ketua Umum gak tahu, dan terkait yang dilakukan mantan Menteri Pak SYL dengan sayap Partai Garnita adalah mereka yang berurusan langsung, bukan partai yang terlibat," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

Kata Sahroni, pada persidangan tadi juga telah ditanyakan oleh penasehat hukum kepada yang berdangkutan, Ketua Umum Garnita Indira Chunda Thita Syahrul. 

"Bahwa Ibu Thita tidak pernah melaporkan itu kepada partai, dan jelas sekali bahwa dia langsung berkoordinasi dengan kementerian pertanian atas program-program yang dimiliki kementerian pertanian, jadi tadi menjelaskan dengan sangat jalas bahwa partai tidak terlibat," pungkasnya. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga mengaku telah membantah semua pernyataan mantan Staf Khusus (Stafsus) Kementan sekaligus Sekjen Garnita Joice Triatman soal pembagian sembako tersebut. 

"Dan gua bantah semua yang dikatakan Jois bahwa selalu dilaporkan kepada Ketua Umum, tidak pernah," tegas Sahroni. 

Diketahui sebelumnya, Sahroni hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar Sahroni mengenai soal pembagian sembako ke 34 provinsi. 

"Berdasarkan keterangan Joice sembako itu disebarkan ke 34 Provinsi kan, 200 kotak, tahu saudara?," tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu. 

"Tidak Yang Mulia," jawab Sahroni.

Tak berhenti disitu, Sahroni juga menuturkan bahwa Surya Paloh selaku ketua umum tidak pernah memerintahkan pengurus Garnita untuk memebagi-bagikan sembako seperti yang dimaksud. 

"Tidak pernah ada ketua umum saya menyampaikan perintah bagikan sembako, bagikan telur tidak ada Yang Mulia. Jadi saya jelaskan disini, tidak selalu ketua umum mengarahkan secara lisan maupun tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut, itu adalah ranah ketua umum sayap partai," jelas Sahroni di hadapan hakim.