SYL Ungkit Jokowi Sebelum Presiden Sempat jadi Bawahannya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Juni 2024 14:52 WIB
Syahrul Yasin Limpo saat berbincang dengan Joko Widodo (Foto: Istimewa)
Syahrul Yasin Limpo saat berbincang dengan Joko Widodo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah menjadi bawahannya ketika ia menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Hal itu disampaikan Syahrul yang juga Eks Menteri Pertanian dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Di saat SYL menjadi Ketua Umum APPSI, Presiden Jokowi merupakan Gubernur DKI Jakarta. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan awal mula SYL diangkat sebagai Menteri Pertanian.

"Saya diangkat secara profesional, saya birokrat, saya Ketua Asosiasi Gubernur se-Indonesia dua periode, dan Pak Jokowi sebelum jadi Presiden adalah Gubernur DKI di bawah saya," ujar SYL menjawab pertanyaan hakim.

"Secara profesional saya kira itu menjadi bagian-bagian dari referensi saya. Kedua tentu adalah dari partai," kata SYL menegaskan.

Seperti diketahui, SYL menjabat sebagai Ketua Umum APPSI pada 2011-2018. Sementara, Jokowi merupakan Gubernur DKI Jakarta pada 2012-2014.

Sidang lanjutan SYL dilakukan PN Tipikor usai ia didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp44,5 miliar. Dalam dakwaan jaksa KPK, SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta.

SYL memang kerap menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kabinet Indonesia Maju dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian 2020-2023. 

Situasi tersebut terjadi saat SYL menggali informasi dari Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Suharso yang menjadi saksi ahli di PN Tipikor Jakarta, pekan lalu.

SYL berulang kali mencecar Agus untuk mendapatkan dukungan tentang tindak pidana pemerasannya terhadap pejabat eselon Kementan dapat digugurkan lantaran ada perintah dari presiden dan untuk kepentingan rakyat.

"Ini perintah presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara. Dan kalau itu terjadi, dan ini benar, apakah bawahan katakanlah menteri, hanya menteri sendiri yang bertanggung jawab atau negara bertanggung jawab," kata SYL kepada Agus di PN Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Menurut dia, pemungutan dan pemotongan anggaran dari para esselon Kementan terjadi pada saat pemerintah tengah berhadapan dengan pandemi Covid-19 dan El Nino yang memicu krisis pangan. 

Dia mengklaim, sebagai menteri, meminta para pejabat memotong anggaran untuk kepentingan Kementan menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk peningkatan pangan.