KPK Didesak Segera Tahan Dirut Inalum Danny Praditya, Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Juni 2024 13:38 WIB
Dirut Inalum Danny Praditya (Foto: Istimewa)
Dirut Inalum Danny Praditya (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menahan Direktur Utama (Dirut)  PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Danny Praditya.

Desakan itu dekemukakan pakar hukum pidana, Deolipa Yumara begitu disapa Monitorindonesia.com, Senin (24/6/2024). Danny sendiri merupakan tersangka dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017-2021.

Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas juga ikut jadi tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.

Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Menurut Deolipa, penetapan Danny dan Iswan sebagai tersangka oleh KPK karena penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah. Tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka sehingga sudah harus dilakukan penahanan.

Dirinya menyatakan, seluruh syarat-syarat  untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka sudah terpenuhi. Baik itu syarat subjektif maupun objektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

"Semua pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK, segera dilakukan penahanan. Harus cepet ditahan, karena takut kabur ke luar negeri seperti Harun Masiku," tegas Deolipa.

Kendati, dia menyatakan bahwa dalam penyidikan kasus korupsi, hitung-hitungan untuk menahan tersangka memang harus matang. "Ada ketentuan yang mengatur batasan waktu penahanan tersangka selama 120 hari. Setelah itu, berkas perkara dan tersangka harus sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan," tandas Deolipa.

Adapun tim penyidik KPK masih terus mengembangkan dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN itu. Baru-bari ini penyidik lembaga anti rasuah itu melakukan penggeledah terhadap tiga rumah berbeda yang berlokasi di kawasan Jakarta terkait penyidikan kasus tersebut.

Penggeledahan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Danny Praditya yang juga Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 dan komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim (II).

“(Tindakan penggeledahan dilakukan – red) sehubungan dengan penanganan perkara dugaan Tipikor atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021 yang dilalukan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan serta tersangka II selaku komisari PT IAE,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.

Penyitaan ini dilakukan tim penyidik saat menggeledah tiga rumah pegawai PT PGN terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN. Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Terkait kapan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim akan diperiksa dan ditahan, Tessa saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Senin (24/6/2024) belum memberikan respons.