Kejaksaan Sidik Dugaan Korupsi PT Industri Kereta Api (INKA)

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Juni 2024 12:31 WIB
Kejati Jatim tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek transportasi di Kongo, Afrika Tengah (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejati Jatim tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek transportasi di Kongo, Afrika Tengah (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek transportasi di Kongo, Afrika Tengah.

Dalam kasus ini, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, M Harris mengatakan, terjadi kerugian negara pada saat PT INKA memberikan dana talangan tanpa jaminan kepada perusahaan afiliasinya, JV TSG Infra pada 2020.

"Pada 6 Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan," kata Harris dikutip dari laman Kejaksaan Agung, Senin (24/6/2024).

Kasus ini berawal saat INKA dan JV TSG berencana mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC). Mereka difasilitasi sebuah perusahan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kinshasa, Kongo. PT IMST yang merupakan bagian afiliasi PT INKA bersama perusahaan TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan bersama di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure. 

“Dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik,” kata Harris.

Dalam proyek tersebut, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure yang tidak terdapat jaminan. Tindakan tersebut dituduh kejaksaan sebagai tindak melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. 

"[Total kerugian] masih dilakukan proses penghitungan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata dia.

Kejaksaan saat ini telah melakukan pemeriksaan 18 saksi dari PT INKA dan TSG Infrastructur; serta beberapa pihak terkait lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang tengah diselidiki oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini terkait dengan proyek PT INKA (Persero) yang akan membangun sarana transportasi di Democratic Republic of Congo (RDC) senilai US$11 miliar atau Rp180,7 triliun untuk beberapa fase.

INKA akan menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di DRC. INKA akan supply lokomotif, gerbong barang, KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik), dan KRL (Kereta Rel Listrik).

Selain sarana transportasi, INKA juga disebut ambil andil dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasa, Kongo.