KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi di Basarnas: Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono dan William Widarta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juni 2024 00:02 WIB
Konpers penahanan kasus pengadaan truck Basarnas (Foto: Dok MI/KPK)
Konpers penahanan kasus pengadaan truck Basarnas (Foto: Dok MI/KPK)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka dan menahan tiga orang pada kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada 2012-2018.

Tiga tersangka tersebut adalah kuasa pengguna anggaran dan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas 2009-2015, Max Ruland Boseke; pejabat pembuat komitmen dan Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Dit Sarana dan Prasarana Basarnas 2013-2014, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus tersebut menghasilkan kerugian negara sebesar Rp20.444.580.000," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6/2024).

Konstruksi perkara
Pada November 2013, Badan SAR Nasional mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010- 2014, salah satunya Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp48,7 miliar.

Pada sekitar bulan Januari 2014, Setelah DIPA Basarnas ditetapkan, Max selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada Anjar dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas.

Pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle kemudian ditetapkan akan dimenangkan PT Trikarya Abadi Prima yang sudah dikuasai William Widarta.

Pada Januari 2014, Anjar selaku PPK menyusun HPS Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle menggunakan data
Harga dan Spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah, pegawai William.

Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah pada Pasal 66 Ayat (7); “Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan”

Sekitar Februari 2014, William kemudian mengikuti lelang Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle dengan bendera PT Trikarya dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri.

Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT Trikarya menjadi proyek yang sebenarnya sudah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut

Pada Mei 2014, PT Trikarya menerima pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp8,5 Miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp8,7 miliar.

Bulan Juni 2014, Max kemudian menerima uang dari William sebesar Rp2,5 Miliar dalam bentuk ATM dan Slip Tarik Tunai yang telah ditandatangani oleh William.

Max kemudian menggunakan uang tersebut untuk pembelian ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.

Topik:

KPK Basarnas