Sangat Mungkin Kecelakaan Lalu Lintas Tewaskan Vina Cirebon dan Kekasihnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2024 2 jam yang lalu
Vina Cirebon (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Vina Cirebon (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menduga kemunkingan peristiwa yang menewaskan sepasang kekasih Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 karena kecelakaan lalu lintas (lalin).

Peristiwa pembunuhan diragukan setelah munculnya fakta kesaksian palsu. "Sangat mungkin ini kecelakaan, jadi harus dilihat CCTV di tempat kejadian," kata Abdul Fickar, Minggu (28/7/2024).

Untuk diketahui, seorang saksi bernama Dede mengakui telah memberikan keterangan palsu dalam kasus ini usai dilaporkan ke Bareskrim Polri bersama saksi lain, Aep. 

Ia memberikan kesaksian bohong yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam. Abdul Fickar mengatakan bukti kesaksian palsu ini bisa dibawa tujuh terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Apalagi, bila terbukti ada saksi lain yang juga memberikan kesaksian palsu seperti Dede.

"Soal kedelapan orang (terpidana) harus dilihat keterangan saksi-saksi lain selain saksi Dede. Jika saksi lain juga memberikan keterangan palsu, maka fakta ini bisa menjadi bukti baru untuk PK para terpidana yang tujuh orang tersebut," jelasnya.

Selain itu, Abdul meminta polisi bekerja keras menggali kasus ini agar terkuak seterang-terangnya. Khususnya, mencari pelaku yang sebenarnya bila ke-8 terpidana benar tidak bersalah.

"Soal pelaku yang sebenarnya, tugas kepolisian untuk bekerja keras menggali kasus ini sampai menentukan siapa sebenarnya pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian," pungkasnya.

Dalam kasus ini, mulanya dilaporkan ke Polres Cirebon atas kecelakaan lalu lintas. Kemudian, setelah diselidiki penyidik kasusnya dipastikan bukan kecelakaan lalin, melainkan pembunuhan. 

Bahkan, Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina dan Eky. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan sudah bebas usai mendapat pengurangan masa penahanan. Sementara itu, satu tersangka yang disebut diburu sejak 2016 atas nama Pegi Setiawan ditangkap pada Mei 2024 di Bandung.

Namun, penetapan tersangka Pegi dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak sah dan meminta polisi membebaskan Pegi. Polri disebut telah salah tangkap. Penyidik Polda Jabar pun meminta maaf kepada Pegi dan kasusnya dihentikan. 

Kemudian, dua tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Andi dan Dani. Seiring berjalannya penyelidikan dan penyidikan, kedua nama ini dihapus Polda Jawa Barat dengan alasan hanya keterangan fiktif dari terpidana.