Dugaan Keterlibatan Dirut PT Nusa Halmahera Mineral Haji Robert di Kasus Abdul Gani Kasuba

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Dirut PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert memenuhi panggilan KPK, Kamis (1/8/2024).
Dirut PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert memenuhi panggilan KPK, Kamis (1/8/2024).

Jakarta, MI - Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert diduga memberikan sejumlah uang kepada Abdul Gani Kasuba. Nominalnya di luar dari Rp2,5 miliar yang katanya dipinjamkan ke putra Abdul Gani Kasuba (AGK), M. Thariq Kasuba.

Hal itu sebagaimana termaktub di dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berkas terdakwa AGK, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) itu.

Dalam dakwaan itu, bos perusahaan emas yang beroperasi di Gosowong, Halmahera Utara itu diduga memberikan fulus Rp2,2 miliar kepada seorang ustaz. 

Adapun transaksi dilakukan di kantor Haji Robert di kawasan Pondok Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut).

“Bertempat di kantor Romo Notiyudo Wacho yang berada di kawasan Pondok Indah Kapuk Jakarta Utara, terdakwa telah menerima uang tunai Romo Notiyudo Wacho sebanyak delapan kali penerimaan sejumlah Rp2.200.000.000,00,” tulis KPK dalam dakwaan AGK dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (1/8/2024).

Selain itu, KPK juga menulis Haji Robert memberikan sejumlah uang pada 15 April 2021 sampai 23 Maret 2023. Terdakwa AGK disebut diduga menerima sebesar Rp3,345 miliar dari Haji Robert melalui PT NHM atas nama Nur Aida. 

Uang diberikan secara ditransfer ke rekening Mandiri milik Zaldi H. Kasuba, rekening BNI Ramadhan Ibrahim dan rekening BCA atas nama Idris Husen.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, KPK terus mengembangkan kasus ini. Pada hari ini, Kamis (1/8/2024), Haji Robert memenuhi panggilan lembaga anti rasuah itu setelah dua kali mangkir hingga sempat diultimatum.

Tak sendirian, KPK akan memeriksa AM, wiraswasta/penceramah; EY, karyawan BUMN; CMY, (PNS/Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM RI); dan LHJ, ASN/Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM.

Pada pemeriksaan tanggal 30 Januari 2024 lalu, Haji Robert dicecar soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut serta dugaan adanya aliran uang untuk Abdul Gani terkait pengurusan izin tambang.

Kendati, Haji Robert usai dicecar penyidik lembaga anti rasuah itu membantah berkomunikasi secara khusus mengenai izin kegiatan perusahaannya dengan Abdul Gani, kendati mengaku kenal dengan sosok gubernur nonaktif itu. "Wah (perusahaan) saya punya enggak ada urusannya (dengan gubernur). Kita kan (mendapatkan izin) dari pusat," kata Haji Robert.

Respons PT NHM
Pengacara Haji Robert, Hendra Karianga menyatakan bahwa memang Haji Robert memberikan uang ke eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 4 miliar diperuntukan untuk  penangan Covid-19, bukan pembangunan Pesantren di Halmahera Selatan.

“Pak Haji memang kasih uang tapi itu bukan suap, tapi l sumbangan ke Pemprov Maluku Utara untuk penanganan Covid-19. Jadi sumbangan itu bukan hanya Rp 4 miliar tapi  sebesar Rp 322 miliar,” kata Hendra, Senin (13/5/2024).

Sehingga, Hendra meluruskan, bahwa itu itu tidak masuk dalam pengertian memberi secara pribadi tapi murni sumbangan. “Nah jadi dari pandangan hukum kami itu bukan soal suap dan juga gratifikasi namun itu sumbangan,” katanya.

Apalagi sambung dia,  Perusahan Tambang Nusa Halmahera Mineral (NHM) merupakan perusahan yang peduli tentang kesejahteraan warga  Maluku Utara lewat program CSR.

CSR itu dalam ketentuan UUD pemberian hanya 1 persen namun NHM ini memberikan lebih dari 5 persen. “Nah dari Rp 322 miliar itu diluar CSR dan diberikan  semata-mata untuk bantuan kemanusiaan. Tetapi sekarang dibilang ada suap saya tegaskan itu tidak benar dan tidak ada,” pungkasnya.

Dalam persidangan, terungkap AGK menerima uang Rp 4 miliar dari Haji Robert selaku Presiden Direktur PT NHM di Halmahera Utara. Namun diakui AGK uang tersebut digunakan untuk pembangunan Pesantren di Halmahera Selatan

Penggeledahan dan tersangka baru
KPK menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah pada 25-26 Juli 2024 hingga menetapkan tersangka baru.

"Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan video, Senin (29/7/2024).

Sejumlah barang bukti dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE) turut diamankan dalam penggeledahan tersebut. Diduga barang bukti dimaksud berkaitan dengan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.

"Selanjutnya penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait," tegas Tessa.

Pada Rabu (24/7/2024), KPK lebih dulu mengamankan sejumlah dokumen dan print out BBE saat menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Tebet, Jakarta, Selatan.

Adapun tersangka baru dalam kasus ini adalah Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara. Dia diduga memberi uang kepada Abdul Gani Kasuba sejumlah Rp7 miliar. Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.

Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba.

Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Dari 6 blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

"Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (17/7/2024) lalu. (ar)