Kejati Sumut Jebloskan  Enam Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Madina

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Kejati Sumut menahan keenam tersangka dugaan korupsi Rp580 juta seleksi PPPK Kabupaten Mandailing. (Foto: Antara)
Kejati Sumut menahan keenam tersangka dugaan korupsi Rp580 juta seleksi PPPK Kabupaten Mandailing. (Foto: Antara)

Medan, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan enam tersangka dugaan korupsi sebesar Rp580 juta seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara pada 2023.
 
"Tim JPU (jaksa penuntut umum) Pidsus Kejati Sumut menahan enam tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 1 - 21 Agustus 2024," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Jumat (2/8/2024).
 
Keenam tersangka itu, jelas dia, yakni DHS selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madina, dan AHN selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madina.
 
Kemudian H selaku Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Madina, dan DM selaku Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Disdikbud Kabupaten Madina. Terakhir IB selaku Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Kabupaten Madina, dan SD selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina.
 
"Penahanan keenam tersangka ini, setelah kami menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (1/8/2024 )," tegasnya.
 
Pihaknya juga mengatakan, kelima tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan, sedangkan satu tersangka SD ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
 
"Adapun jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Madina mencapai Rp580 juta dikutip dari peserta seleksi bervariasi antara Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang," ucapnya.
 
Atas perbuatan keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

"Selanjutnya, tim JPU Pidsus Kejati Sumut akan mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," pungkasnya.