Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Kerugian Negara dari Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Rp 105 Miliar
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang pengganti kerugian negara dari terpidana pembalakan liar, Adelin Lis senilai Rp105 miliar dan US$ 2,9 juta lebih.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, menjelaskan sebagai upaya dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis.
“Kejaksaan berhasil menyetorkan ke kas negara sebesar sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4 yang diterima dari keluarga terpidana,” kata Kajati Sumut, saat menggelar konpers di kantor Kejati Sumut, Rabu (3/8/2025).
Kajati mengungkapkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
“Dalam amar putusan terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$ 2.938.556,24 dengan subsider 5 tahun penjara,” katanya.
Kajati Sumut menegaskan sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Topik:
Kejati SumutBerita Terkait
Hinca Panjaitan Dukung Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Penjualan Tanah PTPN I
17 jam yang lalu
Kejati Sumut Pertimbangkan Jerat Citraland Tersangka Korporasi Korupsi Aset PTPN I
20 jam yang lalu
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I senilai Rp 150 M
23 Oktober 2025 00:00 WIB