KPK Akan Jadwalkan Pemanggilan Ulang Terhadap Ustaz Khalid Basalamah


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah usai mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (2/9/2025) kemarin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya pasti akan melakukan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Ustaz Khalid Basalamah jika penyidik membutuhkan keterangannya.
"Tentunya nanti pasti akan dilakukan penjadwalan ulang kalau memang dibutuhkan informasi ataupun keterangan-keterangan dari yang bersangkutan," kata Budi, Rabu (3/9/2025).
Adapun, Ustaz Khalid Basalamah dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama.
Meski demikian, Budi belum dapat memastikan kapan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Ustaz Khalid Basalamah tersebut akan dilakukan.
"Nanti kami akan update ya jika sudah ada jadwalnya kembali," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Ustaz Khalid Basalamah Kementerian Agama Kuota Haji