Jambin Kejagung Diduga Pakai Land Rover Milik Terpidana Benny Tjokro, Pakar Hukum: Apa Gak Malu?


Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf menyoroti dugaan barang rampasan digunakan oleh oknum pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yakni mobil mewah Land Rover tahun 2016 B 1 KRO milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
"Menurut saya barang rampasan itu dilelang untuk pengembalian kerugian negara, tetapi anehnya yang "merampas" menggunakan hasil rampasan itu terlepas yang bersangkutan mengikuti prosedurnya karena hal ini tidak etis dan penuh dengan konflik interest," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (3/9/2025).
Hudi menegaskan bahwa barang rampasan itu hendaknya dilelang kepada masyarakat umum sehingga mendapatkan hasil yang lebih maksimal dan terhindar daripada fitnah atas penggunaannya.
"Selain itu, apakah beliau tidak memiliki rasa malu menggunakan barang itu? Seyogyanya aparat penegak hukum itu punya integritas moral yang tinggi agar miliki rasa malu agar tidak menggunakan barang hasil rampasan untuk kepentingan yang bersangkutan," jelas Hudi.
Hudi pun mendesak Jaksa Agung ST Burnanuddin menindak tegas jika benar demikian. "Jaksa Agung diharapkan tak tutup mata terhadap oknum jaksa nakal," harapnya.
Penting diketahui bahwa kepemilikan barang rampasan oleh Jambin Kejagung dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara. Tak hanya itu, kepemilikan barang rampasan oleh Jambin Kejagung juga dinilai melanggara Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76 /PMK.06/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.
Menyoal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Ekatalog Watch (INDECH) Order Gultom kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, belum lama ini turut mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bertindak tegas terhadap oknum 'jaksa nakal'. Sebab, perbuatan tersebut membuat rusak institusi Adhyaksa.
"Kami menduga mobil mewah land rover tahun 2016 B 1 KRO yang dirampas dari terpidana Benny Tjokro digunakan oleh Jambin Kejagung. Apakah itu jadi mobil dinas atau sudah menjadi milik pribadi kami masih telusuri," kata Order.
Monitorindonesia.com telah meminta konfirmasi dan/atau komentar kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Anang belum memberikan respons.
Rrincian lelang yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejagung pada 2021:
1. Satu unit minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, warna putih, tahun pembuatan 2016, nomor polisi B 88 RTN, berikut BPKB dan STNK
Nilai limit: Rp 624.993.000
Nilai terjual: Rp 644.993.000
2. Satu unit minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, warna hitam, tahun pembuatan 2017, nopol B 89 RTN, berikut BPKB dan STNK
Nilai limit: Rp 680.016.000
Nilai terjual: Rp 746.016.000
3. Satu unit minibus Toyota/Alphard 2.5 G AT, warna putih, tahun pembuatan 2019, nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB
Nilai limit: Rp 829.497.000
Nilai terjual: Rp 865.497.000
4. Satu unit micro / minibus Toyota / Alphard G AT, warna hitam, tahun pembuatan 2016, Nopol. B 1018 DT, berikut BPKB dan STNK
Nilai limit: Rp 600.350.000
Nilai terjual: Rp 666.350.000
5. Satu unit sedan Mercedes-Benz / E 300 AT, warna hitam, tahun pembuatan 2013, nopol. B 737 DIR, berikut BPKB dan STNK
Nilai limit : Rp 285.853.000
Nilai terjual: Rp 308.853.000
6. Satu unit Sepeda Motor Harley Davidson / FLHX Street Glide, warna hitam, tahun pembuatan 20212 nopol B 6035 WGL, berikut BPKB dan STNK
Nilai limit: Rp 361.851.000
Nilai terjual: Rp 432.851.000
7. Satu unit Sedan Merecedez Benz / E 300 (W213) CKD, warna putih, tahun pembuatan 2017, nopol. B 926 MRA, berikut BPKB dan STNK
Nilai limit: Rp 626.376.000
Nilai terjual: Rp 700.376.000
8. Satu unit micro / minibus Toyota / Alphard G AT, wana hitam, tahun pembuatan 2018, Nopol. B 269 HP, berikut BPKB dan STNK
Nilai limit: Rp 697.968.000
Nilai terjual: Rp 877.968.000
9. Satu unit minibus Honda / CR-V RM3 2 WD 2.4 AT, warna hitam, tahun pembuatan 2014, Nopol. B 1065 MW, berikut STNK dan BPKB
Nilai limit: Rp 167.807.000
Nilai terjual: Rp 207.807.000
10. Satu unit minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 Q AT, warna hitam, tahun pembuatan 2016, Nopol. B 26 YRA, berikut BPKB dan STNK
Nilai limit: Rp 253.716.000
Nilai terjual: Rp 329.716.000
11. Satu unit minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 V AT, warna hitam, tahun pembuatan 2018, Nopol. B 2376 BZM, berikut BPKB dan STNK
Nilai limit: Rp 259.654.000
Nilai terjual: Rp 325.654.000
12. Satu unit Jeep Landrover / R.Rover 5.0 L V8AT, warna hitam, tahun pembuatan 2012, nopol. B 2 M, berikut STNK tanpa BPKB
Nilai limit 806.565.000 Tidak ada penawaran (TAP)
13. Satu unit Jeep Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT, warna putih, tahun pembuatan 2018, nopol. B 9 RTN, berikut STNK tanpa BPKB
Nilai limit: Rp 936.750.000 Tidak ada penawaran (TAP)
14. Satu unit Jeep Landrover / R.Rover 3.0 LWB AT, warna hitam, tahun pembuatan 2016, Nopol. B 1 KRO, berikut STNK tanpa BPKB
Nilai limit: Rp 2.056.875.000
Tidak ada penawaran (TAP)
15. Satu unit Jeep Audi / Q7 3.0 TFSI AT, warna putih, tahun pembuatan 2017, nopol. B 158 OQ, berikut STNK tanpa BPKB
Nilai limit: Rp 962.800.000
Tidak ada penawaran (TAP)
16. Satu unit sedan Mercedez Benz / S.500 AT, warna hitam, tahun pembuatan 2014, nopol. B 70 KRO, berikut STNK tanpa BPKB
Nilai limit: Rp 1.042.681.000
Tidak ada penawaran (TAP)
Total harga dari 16 kendaraan tersebut yaitu Rp 11,19 miliar. Rincian 16 kendaraan dimaksud berupa 15 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua, berdasarkan penilaian dari KPKNL Jakarta I dengan hasil nilai wajar keseluruhan sebesar Rp 11,19 miliar.
Adapun total kerugian keuangan negara dalam kasus Jiwasraya yaitu mencapai Rp 16,81 triliun.
Topik:
Jambin Kejagung Kejagung Benny Tjokro Jiwasyara Aset Benny TjokroBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
10 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB