Kejati Sumut Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal PT Pelindo ke Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 September 2025 20:31 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat penyidik pada Asisten Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka, masing-masing atas nama inisial tersangka HAP dan tersangka BS (Foto: Dok MI/Penkum Kejati Sumut)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat penyidik pada Asisten Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka, masing-masing atas nama inisial tersangka HAP dan tersangka BS (Foto: Dok MI/Penkum Kejati Sumut)

Medan, MI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menjebloskan 2 orang tersangka HAP dan BS ke sel tahanan, Kamis (25/9/2025).

Keduanya merupakan tersangka korupsi pengadaan 2 unit kapal pada PT Pelindo.

“Hari ini kita menetapkan HAP dan BS sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal pada PT. Pelindo. Kita juga melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka ini. Kita titipkan pada Rutan Kelas I Tanjung Kusta Medan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, Kamis (25/9/2025).

Sementara Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi menyatakan bahwa, HAP merupakan mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021. Sementara BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. 

Keduanya diduga korupsi dalam proses pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” katanya.

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. 

Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Topik:

Kejati Sumut