KPK Yakin Sosok Juru Simpan Uang Kasus Kuota Haji Lebih dari 1 Orang

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 September 2025 20:20 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI/Alb)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya beberapa orang yang ditunjuk sebagai "juru simpan" uang terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya meyakini sosok juru simpan dalam kasus ini berjumlah lebih dari satu orang. Hal itu karena uang yang diterima dalam kasus dugaan rasuah ini mencangkup perjalanan jemaah haji seluruh Indonesia. 

"Ini juru simpan, jadi ini kan bertingkat ya. Bertingkat itu maksudnya, jadi pengumpul itu tidak hanya langsung dari suatu orang, karena ini kan seluruh Indonesia nih," kata Asep, Kamis (25/9/2025).

Meski demikian, Asep tidak menyebutkan jumlah orang yang ditunjuk sebagai juru simpan dalam kasus ini. Ia mengatakan pengumpulan uang tersebut dilakukan secara berjenjang, mulai dari asosiasi travel hingga ke tingkat di atas dirjen.

"Travel-travel ini kemudian membentuk himpunan, atau disebutnya itu konsorsium, asosiasi, asosiasi-asosiasi travel. Jadi bikin, travel, dikumpul dulu disitu, nah seperti itu," ungkapnya

"Nanti di Kemenag juga ini kan oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi," tambahnya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami pengumpulan dana yang ditampung oleh juru simpan. Pihaknya meyakini bahwa dana tersebut akan bermuara kepada satu orang yang bertugas sebagai pengumpul utama. 

"Jadi ini ngumpul, ngumpulnya gitu, itu yang sedang kita dalami, ya pasti ujungnya pada satu orang, pada pengumpul utama, gitu," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama