KPK Garap Para Pejabat Pertamina, Bongkar Mafia Gas!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2024 2 jam yang lalu
KPK tengah mendalami supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan bbm (Mogas 88) (Foto: Gedung Pertamina/Dok. MI/Aswan)
KPK tengah mendalami supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan bbm (Mogas 88) (Foto: Gedung Pertamina/Dok. MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat PT Pertamina sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) selaku anak perusahaan PT. Pertamina (Persero).

Pemeriksaan dilakukan usai kasus ini tanpa kabar sejak lembaga KPK tersebut menetapkan mantan Direktur Utama Petral, Bambang Irianto sebagai tersangka pada 10 September 2019.

"Penyidik mendalami supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM (Migas 88)," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Tessa juga mengatakan bahwa molornya pengusutan kasus tersebut dikarenakan tim penyidik KPK masih membutuhkan sejumlah informasi dan data yang berasal dari luar negeri. “Ada beberapa informasi dan data yg dibutuhkan dimana informasi dan data tersebut berada di wilayah yuridiksi negara lain,” kata dia.

Hingga saat ini, tim penyidik pun masih melakukan komunikasi dengan pihak luar negeri untuk mendapatkan sejumlah informasi dan data yang dibutuhkan untuk segera menuntaskan kasus tersebut. “Proses komunikasi dengan yurisdiksi negara lain tersebut masih terus berjalan,” kata Tessa.

Hari ini, berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks dewan komisaris PES dan mantan Direktur Keuangan PTMN PT Pertamina, Ferederick ST Siahaan; mantan dewan direksi PTMN PT Pertamina, Ginanjar Sofyan; Senior Analyst Downstream PT Pertamina, Imam Mul Akhyar; dan Account Receivables Manager PT Pertamina, Iswina Dwi Yunanto.

"Semua saksi hadir," kata Tessa saat dikonfirmasi.

Sedangkan kemarin, Senin (5/8/2024), penyidik juga telah memanggil Cost Management Manager - Management Acct. Controller Pertamina Agus Sujiyarto; Manajer Market Analysis Development, Anizar Burlian; Manajer Crude Product and Programming Comumercial Pertamina, Cendra Buana Siregar; dan Direktur Utama PT Angrah Pabuaran Energy, Lukma Neska. 

KPK mencatat hanya Agus yang menjalani pemeriksaan; sisanya mangkir dengan dalih telah pensiun dan sakit.

Pada 10 November 2019 lalu, KPK telah menetapkan Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka.

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum penggantian pada 2015.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.