Deret Pejabat Pertamina yang Periksa KPK, Ada yang Mangkir!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2024 4 jam yang lalu
KPK mulai menggarap saksi-saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. selaku subsidiary company PT Pertamina (Foto: KPK-Pertamina/Dok. MI-Aswan)
KPK mulai menggarap saksi-saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. selaku subsidiary company PT Pertamina (Foto: KPK-Pertamina/Dok. MI-Aswan)

Jakarta, MI - Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited atau Pertal, Bambang Irianto sebagai tersangka pada 10 September 2019, kasus mafia gas sempat tak ada kabar.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa molornya pengusutan kasus tersebut dikarenakan tim penyidik KPK masih membutuhkan sejumlah informasi dan data yang berasal dari luar negeri.

“Ada beberapa informasi dan data yg dibutuhkan dimana informasi dan data tersebut berada di wilayah yuridiksi negara lain,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Tessa juga mengatakan bahwa sampai saat ini tim penyidik masih melakukan komunikasi dengan pihak luar negeri untuk mendapatkan sejumlah informasi dan data yang dibutuhkan untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa pada dua hari terakhir ini, penyidik KPK baru memanggil kembali sejumlah pejabat PT Pertamina, Pertamina Energy Services Limited (PES), dan PT Anugrah Pabuaran Energi. "Penyidik mendalami supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM (Migas 88)," kata Tessa.

Pada hari ini, berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks dewan komisaris PES dan mantan Direktur Keuangan PTMN PT Pertamina, Ferederick ST Siahaan; mantan dewan direksi PTMN PT Pertamina, Ginanjar Sofyan; Senior Analyst Downstream PT Pertamina, Imam Mul Akhyar; dan Account Receivables Manager PT Pertamina, Iswina Dwi Yunanto.

Tessa menyatakan semua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut. "Semua saksi hadir," kata Tessa.

Sedangkan pada Senin (5/8/2024) kemarin, penyidik memanggil Cost Management Manager - Management Acct. Controller Pertamina, Agus Sujiyarto; Manajer Market Analysis Development, Anizar Burlian; Manajer Crude Product and Programming Comumercial Pertamina, Cendra Buana Siregar; dan Direktur Utama PT Angrah Pabuaran Energy, Lukma Neska. 

Namun hanya Agus Sujiyarto yang menjalani pemeriksaan; sisanya mangkir dengan dalih telah pensiun dan sakit.

Adapun Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap senilai US$2,9 juta pada 10 September 2019 lalu. Mantan Managing Director Pertamina Energy Services (PES) tersebut diduga menerima uang dari perusahaan Kernel Oir selama 2010-2013.

Pada kasus tersebut, Bambang juga diduga menerima suap dari Kernel Oil yang dalam kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah pada PES di Singapura. 

Dia mengkamuflase minyak kiriman Kernel Oil ke PES, dengan alasan kerjasama dengan national oil company, agar memenuhi syarat pengadaan.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (fn)