PT ASDP Indonesia Ferry Hormati Penyidikan KPK Korupsi Rp 1,27 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2024 3 jam yang lalu
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: Wikipedia)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: Wikipedia)

Jakarta, MI - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghormati penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi perusahaan kapal pelat merah tersebut pada proyek senilai Rp1,3 triliun. 

Berdasarkan informasi KPK, kasus korupsi pada proyek kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara telah merugikan negara hingga Rp1,27 triliun.

"Perseroan menghormati penyidikan yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang termasuk memberikan data atau informasi yang diperlukan," ujar Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin, Selasa (6/8/2024).

Sherly memastikan bahwa perusahaan telah memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola perusahaan, termasuk selalu menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan keuangan. 

Dia juga meminta semua pihak untuk tidak berasumsi dan menyebarkan informasi yang tidak benar terkait dengan adanya penyidikan. "Semua pihak sebaiknya menunggu selesainya proses penyidikan dan kami percaya KPK akan bekerja dengan objektif dalam menangani hal ini," katanya.

Adapun, KPK mulai mengumumkan telah membuka penyidikan baru pada kasus dugaan korupsi di ASDP, 18 Juli lalu. Pada pembukaan kasus tersebut, KPK mengaku telah melakukan penyitaan sejumlah aset, termasuk tiga kendaraan mobil yang diduga berkaitan dengan aliran uang pada kasus tersebut.

Hingga saat ini, KPK memang masih menutup rapat informasi penyidikan terhadap proyek yang tercatat mencapai Rp1,3 triliun tersebut. Mereka mengklaim, pengumuman identitas para tersangka akan dilakukan usai proses penyidikan tuntas.

Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut telah mengajukan permintaan pencegahan perjalanan ke luar negeri atas empat nama ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 11 Juli 2024 lalu. Mereka adalah satu dari pihak swasta berinisial A; serta tiga nama dari pihak internal ASDP yaitu HMAC, MYH, dan IP.