Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam Dana Amin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam Dana Amin (Foto: Dok MI)
Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam Dana Amin (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Utama (Dirut) PT Antam Dana Amin sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam 2010-2022, Kamis (8/8/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan, selain Dana Amin, pihaknya juga memeriksa tiga saksi lain. 

Ketiganya, yakni AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, LSS selaku direktur SDM PT Antam tahun 2019 dan SDY selaku pegawai PT Antam.

"Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 atas nama tersangka HN dkk," katanya.

Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka.

Sebanyak, enam di antaranya merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Sementara itu, tujuh tersangka lain merupakan pelanggan jasa tersebut.