Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani Dihadirkan dalam Sidang Gazalba Saleh

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani saat memberikan keterangan dalam sidang Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/8/2024) (Foto: MI/Aswan)
Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani saat memberikan keterangan dalam sidang Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/8/2024) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu, Fify Mulyani dalam sidang dengan terdakwa hakim agung non aktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Selain Fify, KPK juga menghadirkan Angga Fariansah (karyawan swasta), Pipin Arifin (karyawan swasta), Melvin Indriyani Suhendra (karyawan swasta Ultima Glass) dan Tunggul Nirboyo (Notaris PPAT).

Adapun Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Salah satu penerimaan tersebut adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama-sama pengacara Ahmad Riyadh di Wonokromo, Surabaya. Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dari uang gratifikasi tersebut.

Menurut jaksa, Gazalba menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta sebagai bagian dari gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Selanjutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang tersebut diterima bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar, dan Rp 9.429.600.000 atau Rp 9,4 miliar pada periode 2020-2022. Total gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa juga mengungkap bahwa Gazalba Saleh menyamarkan uang gratifikasi tersebut dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset.

Di antaranya, membeli mobil Alphard, menukarnya ke valuta asing, membeli tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, serta melunasi KPR teman dekatnya. Total TPPU yang dilakukan mencapai sekitar Rp 24 miliar.