Lembaran Baru Mafia Gas Petral, Pensiun dan Sakit Dalih Mangkir Pemeriksaan KPK?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) (Foto: Dok MI)
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Lembaran baru perkara mafia migas yang menyelimuti mantan bos Pertamina Energy Trading Ltd atau Petral, Bambang Irianto, mulai dibentangkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK kini berkutat pada pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

Meski kasus ini sempat molor usai menyeret Bambang Irianto sebagai tersangka penerima suap senilai US$2,9 juta pada 10 September 2019 lalu. Namun digas lagi guna membuat terang kasus ini.

Menurut KPK, molornya pengusutan perkara tersebut dikarenakan penyidik masih membutuhkan sejumlah informasi dan data yang perlu diperoleh yang berasal dari luar negeri.

Dalam rangka mengusut kembali kasus yang belum rampung tersebut. Berikut merupakan saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK pada pekan ini:

Senin (5/8/2024)
1. Cost Management Manager - Management Acct. Controller Pertamina Agus Sujiyarto

2. Manager Market Analysis Development, Anizar Burlian

3. Manager Crude Product and Programming Commercial Pertamina, Cendra Buana Siregar

4. Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Energy, Lukman Neska

Hanya Agus Sujiyarto yang menjalani pemeriksaan, sisanya mangkir dengan dalih telah pensiun dan sakit.

Selasa (6/8/2024)
5. Mantan dewan komisaris PES dan mantan Direktur Keuangan PTMN PT Pertamina, Ferederick ST Siahaan

6. Mantan dewan direksi PTMN PT Pertamina, Ginanjar Sofyan

7. Senior Analyst Downstream PT Pertamina, Imam Mul Akhyar

8. Account Receivables Manager PT Pertamina, Iswina Dwi Yunanto

Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa 4 saksi itu hadir dalam pemeriksaan. "Semua saksi hadir," kata Tessa.

Rabu (7/8/2024)
9. Manager Integrated Supply Planning PT Pertamina, Lina Rosmauli Sinaga

10. Eks Direktur Umum PTMN PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko

11. VP Legal Counsel Downstream PTMN PT Pertamina, Mei Sugiharso

12. BOD Support Manager PT Pertamina, Mindaryoko

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Hingga saat ini belum ada konfirmasi KPK soal apakah mereka hadir semua.

Terkait kasus ini, pihak PT Pertamina menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini Pertamina juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu kewenangan penegak hukum. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," kata Fadjar Djoko Santoso, VP Corcom Pertamina kepada Monitorindonesia.com, Rabu (7/8/2024)

Korupsi Petral

KPK sebenarnya sudah menetapkan Direktur Petral, Bambang Irianto sejak 2019. Dia diduga menerima uang senilai 2,9 juta dolar Amerika Serikat dari perusahaan Kernel Oil selama 2010-2013. Penerimaan itu disebut berkaitan dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah pada PES di Singapura. Bambang diduga menerima uang lewat rekening penampung milik perusahaannya, SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island.

Duduk perkara
Petral yang merupakan anak usaha Pertamina itu sejatinya sudah sejak 2015 dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Empat tahun setelahnya KPK mulai mengusut mafia di dalamnya dengan menjerat Bambang Irianto selaku bos Petral sebagai tersangka.

Waktu berlalu dan kasus ini seolah hilang ditelan bumi. Kini publik kembali diingatkan bila perkara itu masih diusut dengan adanya pemeriksaan seorang saksi pada pekan ini.

Bambang Irianto ditetapkan tersangka karena diduga menerima duit suap USD 2,9 juta lewat perusahaan yang didirikannya di British Virgin Island, yakni SIAM Group Holding Ltd. Duit itu diduga diberikan ke Bambang karena membantu mengamankan jatah Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

PES disebut KPK seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.

Namun, pada kenyataannya, tidak semua perusahaan yang terdaftar pada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES diundang mengikuti tender di PES.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satunya National Oil Company (NOC), yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Namun KPK menduga ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.

Awalnya, dengan target menciptakan ketahanan nasional di bidang energi, PT Pertamina (Persero) membentuk fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Fungsi ini bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar-menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Untuk mendukung target tersebut, PT Pertamina (Persero) mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral), yang berkedudukan hukum di Hong Kong; dan Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), yang berkedudukan hukum di Singapura. Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif.

Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama, yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.

Kepala Biro Humas KPK saat itu Febri Diansyah  saat itu memberikan keterangan secara terpisah, pihaknya menelusuri aliran duit yang berkaitan dengan kasus suap tersebut. KPK juga menemukan banyak bukti berupa dokumen lintas negara dalam perkara ini. 

Febri menyebut kasus dugaan suap perdagangan minyak ini memiliki kemiripan dengan kasus yang menjerat eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar.

"Dalam kasus ini sangat banyak bukti-bukti berupa dokumen-dokumen, dokumen yang sifatnya lintas negara. Itu juga perlu dipelajari secara lebih intens karena kerumitan kasus ini juga tak kalah rumit dengan kasus Garuda yang kemarin sudah tangani dan dalam waktu dekat bisa kami selesaikan," tutur Febri. (an)