KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom, Ini Nama-namanya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia, Rabu (7/8/2024).

Adapun enam tersangka dalam perkara tersebut berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.

Kendati, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto belum membeberkan identitas dan peran para tersangka karena kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” jelas Tessa.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com, keenam tersangka itu diduga Siti Choirina (SC), mantan EVP DES PT Telkom, Paruhum Natigor Sitorus (PNS) mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (NG) Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (VAK), Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (FT) Direktur PT Erakomp Infonusa.

Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Senin, 27 Mei.

Ada dua kasus yang sedang diusut lembaga anti rasuah itu, yakni soal pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT Telkom dan pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom, negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. 

Telkom transparan dan kooperatif

VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.

Manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK. “Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri, Rabu (22/5/2024).