Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul akan Diperiksa KY

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Komisi Yudisial (KY) (Foto: Dok. MI/Aswan)
Komisi Yudisial (KY) (Foto: Dok. MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Yudisial (KY) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. 

Mereka adalah majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR Edward Tannur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT [Ronald Tannur]," kata  Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (7/8/2024). 

Mukti berharap majelis hakim dapat hadir memenuhi panggilan KY. Pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.

KY, kata Mukti, juga siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini. 

“Jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut,” ucap Mukti. 

KY sebelumnya telah menerima audiensi sekaligus laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby pada 29 Juli lalu. Hingga saat ini, proses penanganan laporan tersebut masih terus berjalan.

 "KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun,pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga  digelar secara tertutup," ujar Mukti. 

Sebelumnya, kasus kematian Dini Sera Afriyanti mendapat sorotan usai beredar video berisi dugaan penyiksaan yang dilakukan Ronald Tannur di sebuah area parkir. Kepolisian dan kejaksaan kemudian sepakat Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini dan mengajukan ke pengadilan.

Jaksa pun mengajukan tuntutan kepada hakim agar Ronald mendapat hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda restitusi kepada keluarga Dini sebesar Rp263,6 juta subsider penjara selama enam bulan.

Akan tetapi, Erintuah cs justru menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald. Dalam putusan, hakim menilai Dini meninggal dunia bukan karena penganiayaan yang dilakukan Ronald. Sejumlah bukti medis justru menunjukkan penyebab kematian Dini karena dampak minuman keras yang dikonsumsi pada klub hiburan malam tersebut.

Bahkan, hakim justru sepakat, Ronald sempat memberikan pertolongan kepada Dini dengan membawanya ke rumah sakit pada masa-masa kritis.