Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara


Jakarta, MI - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, untuk mempengaruhi putusan kasasi yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Adapun Ronald Tannur adalah tersangka penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Jaksa menyatakan, Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut Zarof membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyebut, perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Selain itu, jaksa juga menekankan bahwa tindakan Zarof telah menciderai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung.
“Perbuatan terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga Peradilan (MA). Motif berulang untuk melakukan kejahatan,” ujar jaksa.
Meski demikian, jaksa mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yaitu Zarof Ricar belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Topik:
Zarof Ricar Ronald Tannur Mantan Pejabat MA