2 Petinggi Sugar Group Diduga Suap Zarof Ricar, Kini Diusut Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Agustus 2025 09:41 WIB
Zarof Ricar (Foto: Dok MI)
Zarof Ricar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pemberian uang dari dua petinggi Sugar Group Companies (SGC) kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Adapub dugaan tersebut menguat setelah Zarof mengaku dalam persidangan menerima uang terkait perkara tersebut.

“Dari pengakuan Zarof di persidangan, dia mengakui menerima perkara. Dari keterangan ini, ada dugaan dua orang yang memberi uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (8/8/2025).

Kejagung menegaskan, status dua petinggi Sugar Group itu masih sebagai saksi dan penyidik masih melakukan pendalaman. Sebelumnya, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf dicegah bepergian ke luar negeri sejak akhir April 2025.

Keduanya juga telah diperiksa pada Rabu (23/7/2025) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar. Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak Sugar Group maupun keduanya.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat yang melibatkan Zarof dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Zarof diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA.

Topik:

Kejagung Zarof Ricar