2 Petinggi Sugar Group Diduga Suap Zarof Ricar, Kini Diusut Kejagung


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pemberian uang dari dua petinggi Sugar Group Companies (SGC) kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Adapub dugaan tersebut menguat setelah Zarof mengaku dalam persidangan menerima uang terkait perkara tersebut.
“Dari pengakuan Zarof di persidangan, dia mengakui menerima perkara. Dari keterangan ini, ada dugaan dua orang yang memberi uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (8/8/2025).
Kejagung menegaskan, status dua petinggi Sugar Group itu masih sebagai saksi dan penyidik masih melakukan pendalaman. Sebelumnya, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf dicegah bepergian ke luar negeri sejak akhir April 2025.
Keduanya juga telah diperiksa pada Rabu (23/7/2025) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar. Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak Sugar Group maupun keduanya.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat yang melibatkan Zarof dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Zarof diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA.
Topik:
Kejagung Zarof RicarBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB