Ketua DPRD Malut Kuntu Daud Terseret TPPU Kasuba, KPK Bidik Tersangka Baru!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Kuntu Daud di KPK (Foto: Istimewa)
Kuntu Daud di KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud (KD). Ia akan diperiksa terkait pencucian uang Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba.

"Benar saksi atas nama KD akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (12/8/2024). 

Kunti sebelumnya meminta penjadwalan ulang kepada penyidik KPK. Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba. 

KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada AGK dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.  

Sebelumnya, KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut. Abdul Ghani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. 

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Muhaimin Syarif diduga menyuap AGK sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di Pemprov Malut.

Suap diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Ghani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening. Suap berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan IUP, pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM, dan lainnya.