Temuan BPK: PGN Tersandung Transaksi PJBG Rp241,9 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Agustus 2024 3 jam yang lalu
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Foto: Dok MI)
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ternyata bermula dari hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahwa PGN diduga tersandung dalam transaksi perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp241,9 miliar.  

Dalam Ikhtisar hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023, BPK menemukan adanya indikasi adanya sejumlah kejanggalan dalam transaksi PJBG antara PGN dengan PT IAE.  

Dalam transaksi ini, PGN akan membeli gas sebesar 15 MMSCFD setiap tahunnya dari IAE untuk periode 2019 hingga 2025. Uniknya, IAE hanya merupakan perantara untuk penjualan gas yang berasal dari Lapangan Madura BD.  

Namun, kontrak penjualan ini akhirnya tidak berlanjut karena PGN tidak bisa menyerap gas tersebut. Padahal, PGN sebelumnya telah memberikan uang muka senilai 15 juta dolar AS.  

"Pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar 15 juta oleh PGN kepada PT IAE tidak didukung dengan mitigasi risiko memadai," seperti dikutip Monitorindonesia.com dari laporan BPK, Senin (12/8/2024).

Korupsi PGN
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Foto: Dok MI)

Tak hanya itu, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan BPK adalah bahwa pemberian uang muka dan perjanjian tersebut disepakati tanpa mengacu pada kajian tim internal atas mitigasi risiko dan cost benefit analysis. 

Kedua, BPK menilai transaksi tersebut tidak didukung dengan jaminan yang memadai, dimana dokumen Parent Company Guarantee tidak dieksekusi oleh PGN dan nilai jaminan fidusia berupa jaringan pipa PT BIG (Banten Inti Gasindo) senilai Rp16,79 miliar jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai uang muka yang diberikan.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN: Danny Praditya (Eks Dirut Inalum) dan Iswan Ibrahim (Dirut Isargas/Komisaris Inti Alasindo Energy)

Selanjutnya yang ketiga, BPK menilai transaksi tersebut tidak memperhatikan kebijakan pemerintah atas larangan transaksi gas secara bertingkat. "Karena pembelian gas kepada PT IAE yang bukan produsen gas," tulis BPK dalam laporannya.  

Terakhir yang keempat, transaksi tersebut tidak melalui analisis keuangan dan due dilligence yang memadai, yang ditunjukkan dengan nilai current liability PT IAE lebih besar dibandingkan current assetnya.  

"Akibatnya, sisa uang muka sebesar 14,19 juta dolar AS berpotensi tidak tertagih yang dapat membebani keuangan perusahaan," tulis BPK. 

Atas temuan permasalahan tersebut, sebelumnya BPK RI telah merekomendasikan Direksi PT PGN untuk mengoptimalkan pemulihan piutang uang muka kepada PT IAE sebesar 14,19 juta dolar AS.  

Selain itu, BPK juga meminta PGN untuk berkoordinasi dengan Direksi PT Pertamina dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum (APH). 

Tersangka

Pengungkapan dua tersangka dalam kasus ini setelah KPK menggeledah tiga rumah terkait penyidikan kasus tersebut. 

Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Serta, komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021. Dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024). 

BACA JUGA: Danny Praditya, Dirut PT Inalum Dicegah KPK ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi PGN

Berdasarkan informasi, DP merupakan Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Danny juga mantan Direktur Utama PT Inalum. 

Korupsi PGN Danny Praditya
Danny Praditya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 (Foto: Istimewa)

 

Sementara, tersangka lainnya, Iswan Ibrahim yang juga Direktur Utama PT Isargas. Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. 

Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Korupsi PGN Iswan Ibrahim
Iswan Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. (Foto: Istimewa)

Ada tiga rumah yang digeledah KPK di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. 

Penyitaan ini dilakukan tim penyidik saat menggeledah tiga rumah pegawai PT PGN terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN. Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.