Garap Pejabat Pertamina, KPK Buka Kasus Lama dan Baru di Petral

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Ilustrasi - Pertamina - Petral (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Pertamina - Petral (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengusut kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

Catatan Monitorindosia,com, sejumlah eks dan pejabat PT Pertamina, Pertamina Energy Services Limited (PES), dan PT Anugrah Pabuaran Energy pada kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited atau Pertal dipanggil ke KPK. Namun ada yang hadir dan ada juga yang mangkir. Sakit dan telah pensiun jadi alasan.

Pada Jum'at (9/8/2024) KPK memanggil 4 saksi yakni, Vice President Corporate Strategic Planning PT Pertamina, Heru Setiawan; Assistant/Analyst Crude Import & Exchange Opt. PT Pertamina 2010–2016 Novianti Dian Pratiwiningtyas; PJS VP ISC PT Pertamina, Rusnaedy; dan Senior Vice President Corporate Strategic Growth PT Pertamina, Gigih Prakowo.

BACA JUGA: Siapa Mafia Migas Rampok APBN di Petral?

Dari empat saksi itu, hanya Heru yang hadir diperiksa KPK. "Saksi HS hadir dan penyidik terus menggali keterangan terkait dengan supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM (Mogas 88)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (9/8/2024) malam.

Sementara, Novinta dan Rusnaedy memohon penjadwalan ulang dengan alasan kesehatan. Teruntuk Gigih dikabarkan telah meninggal dunia.

Pada Kamis (8/8/2024), KPK memanggil Junior Analyst Claim PT Pertamina, Nining Kusmanetiningsih;Direktur Pengolahan PT Pertamina, Rukmi Hadihartini; Vice President Integrated Supply Planning PT. Pertamina Tafkir Husni; dan mantan Assistant Manager Product Market Analyst (eks Assistan Manager Claim Officer) PT Pertamina, Sri Hartati.

KPK Periksa Vice President Corporate Strategic Planning PT Pertamina Heru Setiawan, Kuak Mafia Gas Petral!
 Sampai saat ini tim penyidik KPK masih melakukan komunikasi dengan pihak luar negeri untuk mendapatkan sejumlah informasi dan data yang dibutuhkan untuk segera menuntaskan kasus tersebut (Foto: Istimewa)

Dari 4 saksi itu, hanya Sri Hartati tak memenuhi panggilan KPK karena surat pemanggilan yang retur ke penyidik. "Saksi NK, RH, dan TH hadir. Penyidik masih mendalami keterangan terkait dengan supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM (Mogas 88)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).

Lalu, pada Rabu (7/8/2024), KPK memanggil Manager Integrated Supply Planning PT Pertamina, Lina Rosmauli Sinaga; Eks Direktur Umum PTMN PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko; VP Legal Counsel Downstream PTMN PT Pertamina, Mei Sugiharso; dan  BOD Support Manager PT Pertamina, Mindaryoko.

BACA JUGA: Pemegang Saham Siam Group Holding Lukman Neska Terseret Dugaan Korupsi Petral, Dipanggil KPK Tak Hadir!


Pada Selasa (6/8/2024) KPK memanggil mantan dewan komisaris PES dan mantan Direktur Keuangan PTMN PT Pertamina, Ferederick ST Siahaan; mantan dewan direksi PTMN PT Pertamina, Ginanjar Sofyan; Senior Analyst Downstream PT Pertamina, Imam Mul Akhyar; dan Account Receivables Manager PT Pertamina, Iswina Dwi Yunanto.

Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa 4 saksi itu hadir dalam pemeriksaan. "Semua saksi hadir," kata Tessa.

Sementara pada Kamis (1/8/2024) KPK turut memanggil Cost Management Manager - Management Acct. Controller PT Pertamina Agus Sujiyarto; Manager Market Analysis Development PT Pertamina, Anizar Burlian; Manager Crude Product and Programming Commercial PT Pertamina, Cendra Buana Siregar; dan Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukman Neska.

Kendati demikian, hanya Agus Sujiyarto yang menjalani pemeriksaan, sisanya mangkir dengan dalih telah pensiun dan sakit.

Dengan diperiksanya Agus itu menjadi bukti bahwa KPK kembali mengusut kasus yang sempat menyeret mantan Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009–2013 Bambang Irianto.

Kasus baru diusut, mengapa kasus lama sempat molor?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa kasus itu merupakan kasus yang sudah lama diusut lembaga anti rasuah. Dia juga mengungkap ada perkara baru juga yang tengah diusut terkait dengan BUMN Migas itu. 

"Yang lama masih berjalan dan juga ada yang baru," kata Alex, Kamis (1/8/2024). 

Mafia Gas Petral
KPK sebenarnya sudah menetapkan tersangka pada kasus tersebut, dia adalah mantan Direktur Petral, Bambang Irianto sebagai tersangka penerima suap senilai US$2,9 juta pada 10 September 2019 lalu. Pada kasus ini, mantan Managing Director Pertamina Energy Services (PES) tersebut diduga menerima uang dari perusahaan Kernel Oir selama 2010-2013. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa mengatakan bahwa molornya pengusutan kasus tersebut dikarenakan tim penyidik KPK masih membutuhkan sejumlah informasi dan data yang berasal dari luar negeri.

BACA JUGA: 20 Saksi Korupsi Petral: 19 dari Pertamina, 1 Bos PT Anugrah Pabuaran Regency Lukman Neska

“Ada beberapa informasi dan data yg dibutuhkan dimana informasi dan data tersebut berada di wilayah yuridiksi negara lain,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Tessa juga mengatakan bahwa sampai saat ini tim penyidik masih melakukan komunikasi dengan pihak luar negeri untuk mendapatkan sejumlah informasi dan data yang dibutuhkan untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

“Proses komunikasi dengan yurisdiksi negara lain tersebut masih terus berjalan," tegasnya.

Respons Pertamina

PT Pertamina menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus mafia migas pada korupsi Pertamina Energy Trading Limited atau Petral. 

Pertamina juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu kewenangan penegak hukum. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," kata Fadjar Djoko Santoso, VP Corcom Pertamina kepada Monitorindonesia.com, Rabu (7/8/2024).

Sekedar tahu, bahwa Petral dibubarkan oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) tanggal 13 Mei 2015. Namun nama Petral kembali menyeruak usai KPK mengumumkan penangkapan dan penetapan Bambang Irianto sebagai tersangka suap kasus dugaan mafia migas pada 11 September 2019.

Kasus ini harus dituntaskan

Kini publik berharap kepada KPK agar menyeret semua yang diduga terlibat dalam praktik mafia gas ini. Praktisi hukum pidana, Fernando Emas menegaskan bahwa siapa pun pihak yang sedang diperiksa baik sebagai tersangka atau saksi oleh aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, wajib taat dan memenuhi panggilan.

"Tidak ada alasan bagi yang bersangkutan bahwa sudah pensiun atau karena sakit," tegas Fernando Emas saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (10/8/2024) dini hari.

Kasus ini harus segera dituntaskan. Apalagi KPK sudah menetapkan tersangka sejak pada tanggal 10 September 2019 yang lalu. Sangat lambat KPK menanganinya kalau belum tuntas sampai saat ini. 

BACA JUGA: Pemegang Saham Siam Group Holding Lukman Neska Terseret Dugaan Korupsi Petral, Dipanggil KPK Tak Hadir!
"Siapa pun pihak yang dianggap menghalangi percepatan kasus ini dengan tidak menghadiri pemanggilan dengan alasan yang dibuat-buat sebaiknya dipanggil paksa dan sangat terbuka diproses secara hukum," tegasnya. (an)