Siapa Mafia Migas Rampok APBN di Petral?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Agustus 2024 4 menit yang lalu
Ilustrasi - Waktu berlalu dan kasus ini seolah hilang ditelan bumi. Kini publik kembali diingatkan bila perkara itu masih diusut dengan adanya pemeriksaan sejumlah saksi oleh KPK.  (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Waktu berlalu dan kasus ini seolah hilang ditelan bumi. Kini publik kembali diingatkan bila perkara itu masih diusut dengan adanya pemeriksaan sejumlah saksi oleh KPK. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Tepat bulan September 2014 merupakan awal mula Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

Saat itu Bambang dijerat KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama Petral dan Managing Director Petamina Energy Service (PES) periode 2009-2013. 

KPK menduga praktik mafia migas sebetulnya dilakukan PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai 'paper company'. Petral berkedudukan hukum di Hong Kong, dan PES berkedudukan hukum di Singapura.

Gara-gara mafia migas, impor minyak dan BBM yang dilakukan Pertamina menjadi tidak efisien lantaran ada 'perantara' yang mencari rente. 

Hasil audit forensik yang pernah diungkap Menteri ESDM terdahulu, Sudirman Said, menunjukkan adanya transaksi tidak jelas senilai USD 18 miliar dalam transaksi jual beli minyak mentah dan BBM oleh Petral.

Bambang Irianto ditetapkan tersangka karena diduga menerima duit suap USD 2,9 juta lewat perusahaan yang didirikannya di British Virgin Island, yakni SIAM Group Holding Ltd. 

Duit itu diduga diberikan ke Bambang karena membantu mengamankan jatah Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

KPK menyebut, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.

Namun, pada kenyataannya, tidak semua perusahaan yang terdaftar pada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES diundang mengikuti tender di PES.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satunya National Oil Company (NOC), yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Namun KPK menduga ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.

Awalnya, dengan target menciptakan ketahanan nasional di bidang energi, PT Pertamina (Persero) membentuk fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Fungsi ini bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar-menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Untuk mendukung target tersebut, PT Pertamina (Persero) mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral), yang berkedudukan hukum di Hong Kong; dan Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), yang berkedudukan hukum di Singapura tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif. 

Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama, yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.

Kepala Biro Humas KPK saat itu Febri Diansyah saat itu memberikan keterangan secara terpisah, pihaknya menelusuri aliran duit yang berkaitan dengan kasus suap tersebut. 

KPK juga menemukan banyak bukti berupa dokumen lintas negara dalam perkara ini. 

Febri menyebut kasus dugaan suap perdagangan minyak ini memiliki kemiripan dengan kasus yang menjerat eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar.

"Dalam kasus ini sangat banyak bukti-bukti berupa dokumen-dokumen, dokumen yang sifatnya lintas negara. Itu juga perlu dipelajari secara lebih intens karena kerumitan kasus ini juga tak kalah rumit dengan kasus Garuda yang kemarin sudah tangani dan dalam waktu dekat bisa kami selesaikan," tutur Febri.

Nyaris hilang ditelan bumi

Meski walau kasus ini berlalu dan nyaris hilang ditelan bumi, KPK kembali mengusutnya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa kasus itu merupakan kasus yang sudah lama diusut lembaga anti rasuah. 

Dia juga mengungkap ada perkara baru juga yang tengah diusut terkait dengan BUMN Migas itu. "Yang lama masih berjalan dan juga ada yang baru," kata Alex, Kamis (1/8/2024).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa molornya pengusutan kasus tersebut dikarenakan tim penyidik KPK masih membutuhkan sejumlah informasi dan data yang berasal dari luar negeri.

“Ada beberapa informasi dan data yg dibutuhkan dimana informasi dan data tersebut berada di wilayah yuridiksi negara lain,” kata dia, Selasa (6/8/2024).

Kin KPK masih melakukan komunikasi dengan pihak luar negeri untuk mendapatkan sejumlah informasi dan data yang dibutuhkan untuk segera menuntaskan kasus tersebut. “Proses komunikasi dengan yurisdiksi negara lain tersebut masih terus berjalan,” kata Tessa.

Pada Jum'at (9/8/2024) KPK memanggil 4 saksi:

1. Vice President Corporate Strategic Planning PT Pertamina, Heru Setiawan.

2. Assistant/Analyst Crude Import & Exchange Opt. PT Pertamina 2010–2016 Novianti Dian Pratiwiningtyas

3. PJS VP ISC PT Pertamina, Rusnaedy

4. Senior Vice President Corporate Strategic Growth PT Pertamina, Gigih Prakowo

Dari empat saksi itu, hanya Heru yang hadir diperiksa KPK. "Saksi HS hadir dan penyidik terus menggali keterangan terkait dengan supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM (Mogas 88)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat malam.

Sementara, Novinta dan Rusnaedy memohon penjadwalan ulang dengan alasan kesehatan. Teruntuk Gigih dikabarkan telah meninggal dunia.

Kamis (8/8/2024), KPK memanggil:

5. Junior Analyst Claim PT Pertamina, Nining Kusmanetiningsih

6. Direktur Pengolahan PT Pertamina, Rukmi Hadihartini

7. Vice President Integrated Supply Planning PT. Pertamina Tafkir Husni.

8. Mantan Assistant Manager Product Market Analyst (eks Assistan Manager Claim Officer) PT Pertamina, Sri Hartati.

Dari 4 saksi itu, hanya Sri Hartati tak memenuhi panggilan KPK karena surat pemanggilan yang retur ke penyidik.

"Saksi NK, RH, dan TH hadir. Penyidik masih mendalami keterangan terkait dengan supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM (Mogas 88)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).

Rabu (7/8/2024), KPK memanggil:

9. Manager Integrated Supply Planning PT Pertamina, Lina Rosmauli Sinaga

10. Eks Direktur Umum PTMN PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko

11. VP Legal Counsel Downstream PTMN PT Pertamina, Mei Sugiharso

12. BOD Support Manager PT Pertamina, Mindaryoko

Selasa (6/8/2024) memanggil:

13. Mantan dewan komisaris PES dan mantan Direktur Keuangan PTMN PT Pertamina, Ferederick ST Siahaan

14. Mantan dewan direksi PTMN PT Pertamina, Ginanjar Sofyan

15. Senior Analyst Downstream PT Pertamina, Imam Mul Akhyar

16. Account Receivables Manager PT Pertamina, Iswina Dwi Yunanto

Tessa menyatakan, 4 saksi itu hadir dalam pemeriksaan. "Semua saksi hadir," kata Tessa.

Kamis (1/8/2024) KPK memanggil:

17. Cost Management Manager - Management Acct. Controller PT Pertamina Agus Sujiyarto

18. Manager Market Analysis Development PT Pertamina, Anizar Burlian

19. Manager Crude Product and Programming Commercial PT Pertamina, Cendra Buana Siregar

20. Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukman Neska

Hanya Agus Sujiyarto yang menjalani pemeriksaan, sisanya mangkir dengan dalih telah pensiun dan sakit.

Menyoroti banyaknya saksi dari pihak Pertamina, praktisi hukum pidana, Fernando Emas menegaskan bahwa siapa pun pihak yang sedang diperiksa baik sebagai tersangka atau saksi oleh aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, wajib taat dan memenuhi panggilan.

"Tidak ada alasan bagi yang bersangkutan bahwa sudah pensiun atau karena sakit," tegas Fernando Emas saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (10/8/2024) dini hari.

Kasus ini harus segera dituntaskan. Apalagi KPK sudah menetapkan tersangka sejak pada tanggal 10 September 2019 yang lalu. Sangat lambat KPK menanganinya kalau belum tuntas sampai saat ini. 

'Siapa pun pihak yang dianggap menghalangi percepatan kasus ini dengan tidak menghadiri pemanggilan dengan alasan yang dibuat-buat sebaiknya dipanggil paksa dan sangat terbuka diproses secara hukum," tegas bos Rumah Politik Indonesia (RPI) itu.

PT Pertamina hormati proses hukum

T Pertamina menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Bahkan Pertamina juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu kewenangan penegak hukum. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," kata Fadjar Djoko Santoso, VP Corcom Pertamina kepada Monitorindonesia.com, Rabu (7/8/2024). (an)