Peran Supianto Eks Plt Kadis ESDM Babel Tersangka Baru Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Supianto Eks Plt Kadis ESDM Babel mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Supianto Eks Plt Kadis ESDM Babel mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Supianto (SPT) Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020-Juni 2020 menjadi tersangka ke 23 dalam kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Supianto ditetapkan menjadi tersangka karena diduga bersekongkol dengan pegawai di PT Timah untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). 

Persetujuan diberikan meskipun tidak sesuai ketentuan, Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Selain itu, penyidik menduga SPT dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut. SPT diduga juga tidak melakukan evaluasi atau pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.

Harli mengatakan setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SPT untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Tersangka Baru Korupsi Timah Rp 300 T: Eks Plt Kadis ESDM Babel Inisial 'SPT'

"Tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," jelas Harli.

Dengan bertambahnya satu tersangka ini, berarti Kejagung sudah menetapkan total 23 tersangka. Sementara, total saksi yang diperiksa mencapai 195 orang.

Beberapa pesohor ikut terjerat dalam kasus di antaranya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim. Harvey Moeis dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan pada Rabu 14 Agustus 2024 besok.

Sebanyak tiga tersangka yang mulai menjalani proses persidangan adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo; Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepauan Bangka Belitung periode 5 Maret sampai 31 Desember 2019, Rusbani, alias Bani; dan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021, Amir Syahbana.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi," kata Jaksa Ardito Muwardi dalam persidangan, Rabu (31/7/2024).

BACA JUGA: Helena Lim Susul Suami Artis Sandra Dewi Harvey Moeis ke Meja Hijau

Dalam dakwaan tersebut, hanya satu dari tiga pejabat ESDM Bangka Belitung yang tercatat menerima keuntungan. Jaksa hanya mencatat Amir Syahbana menerima uang sebesar Rp325,9 juta dari bancakan tambang ilegal timah.

Selain Amir, jaksa menuduh ada delapan nama tersangka dan ratusan perusahaan yang menerima keuntungan dari korupsi di IUP milik TINS. Pada kasus ini, korps adhyaksa sendiri telah menetapkan 22 tersangka yang berasal dari pejabat ESDM, petinggi PT Timah, petinggi perusahaan smelter, dan sejumlah swasta.

Penerima uang haram korupsi timah

1. Amir Syahbana sebesar Rp325,9 juta

2. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta sebesar Rp4,57 triliun

3. Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias AON senilai Rp3,66 triliun.

4. Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto senilai Rp1,92 triliun.

5. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan alias AWI menerima Rp2,2 triliun.

6. Beneficial Owner PT Tinindo Internusa, Hendry Lie menerima Rp1,06 triliun.

7. Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, Emil Ermindra menerima sebanyak Rp986,79 miliar.

8. Harvey Moeis dan Helena Lim mengantongi senilai Rp420 miliar.

9. Sebanyak 375 Mitra Jaya Usaha Pertambangan (IUJP) PT Timah Tbk seperti CV Global Mandiri Jaya; PT Indo Metal Asia; CV Tri Selaras Jaya; PT Agung Dinamika Teknik Utama menerima untung Rp10,38 triliun.

10. CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) memperoleh keuntungan sebesar Rp4,14 triliun.