Kades Paya Laot Muhtar Divonis Divonis 1 Tahun Bui, Lebih Ringan 9 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Sidang tindak pidana korupsi pertanahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. (Foto: Antara)
Sidang tindak pidana korupsi pertanahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. (Foto: Antara)

Banda Aceh, MI - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Jaya terkait tindak pidana korupsi pertanahan dengan hukuman satu tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Irwandi didampingi R Deddy Haryanto dan Ani Hartati, masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (16/8/2024).

Terdakwa atas nama Muhtar, menjabat sebagai Keuchik (Kepala Desa) Paya Laot, Kecamatan Setia Bhakti, Kabupaten Aceh Jaya, periode 2013 hingga 2023. Selain dipidana satu tahun penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa Muhtar membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan kades itu didakwa terlibat tindak pidana korupsi dengan cara melakukan redistribusi sertifikat terhadap tanah negara di Desa Paya Laot. "Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggung keluarga, serta bersikap sopan selama mengikuti persidangan," paparnya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut terdakwa Muhtar dengan hukuman 10 tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA: KPK Sidik Korupsi di Badan Karantina Pertanian, Sudah Ada Tersangka

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. JPU menyatakan terdakwa Muhtar dalam rentang waktu 2016 hingga 2017 terlibat tindak pidana korupsi dengan cara melakukan redistribusi sertifikat terhadap tanah negara di Desa Paya Laot yang luasnya mencapai 5,14 juta meter persegi.

Redistribusi sertifikat tanah tersebut ditujukan kepada petani. Pada kenyataannya, tanah untuk redistribusi sertifikat tersebut tidak pernah sama sekali digarap oleh penerima sertifikat. Penerima sertifikat juga bukan petani penggarap yang memenuhi syarat. "Apabila dikonversi dalam bentuk uang, tanah negara tersebut bernilai Rp12,6 miliar lebih," tandasnya JPU.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.