Diduga 'Main Mata' dengan Penggugat, Terdakwa Ini Laporkan JPU ke Jamwas Usai Dituntut 4 Tahun Penjara


Jakarta, MI - Terdakwa kasus dugaan penggelapan di Mojokerto, Herman Budiono, melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) usai dituntut 4 tahun penjara, Selasa (10/12/2024) kemarin.
Dalam perkaranya, Herman digugat kakak kandungnya atas dugaan penggelapan uang perusahaan milik keluarga senilai Rp 12 miliar. Kuasa hukum Herman, Michael menyebut, tuntutan yang dilakukan oleh JPU terhadap kliennya dianggap keliru.
Sebab, selama persidangan, jaksa tak dapat memberi bukti konkret bahwa kliennya melakukan penggelapan. Bahkan, uang miliaran rupiah itu, lanjut Muchael, masih ada di rekening perusahaan. "Tidak ada sepeser pun yang diambil atau dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Michael saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/12/2024).
Michael juga menilai bahwa secara substansi, kasus tersebut seharusnya berada dalam ranah perdata. Namun, malah diseret ke ranah pidana. Maka dari itu dia menduga ada 'main mata' antara jaksa dengan para penggugat.
Sehingga dirinya melaporkan sejumlah jaksa di Kejari Mojokerto yang diduga ikut bermain ke Jamwas Kejagung. "Sudah banyak indikasi yang dilakukan oknum-oknum kejaksaan di Mojokerto Kota yang sudah melenceng yang dimana adanya perkara perdata tapi dikondisikan menjadi perkara pidana," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Michael, ada dua nama jaksa di Kejari Mojokerto yang dilaporkan ke Jamwas yakni berinisial RA dan NDH. Michael berharap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jaksa itu dapat diusut tuntas. "Kami juga melihat, nggak mungkin kan, hanya tingkatan di JPU saja. Pasti ini ada termasuk dari pimpinannya, gitu loh," tandasnya.
Topik:
Kejagung Jamwas JPUBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB