KPK Acak-acak Ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim, Ada Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (Setdaprov Jatim) di Surabaya terkait dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah provinsi setempat. Aparat tampak membawa satu koper yang diduga berisi dokumen atau alat bukti setelah menggeledah ruangan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jatim.
Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (Setdaprov Jatim) di Surabaya terkait dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah provinsi setempat. Aparat tampak membawa satu koper yang diduga berisi dokumen atau alat bukti setelah menggeledah ruangan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jatim.

Jakarta, MI - Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik usai melakukan penggeledahan di Pemprov Jawa Timur. Penggeledahan berlangsung di dua ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim. 

“Betul bahwa hari ini ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim. Terkait dana hibah yang perkaranya sudah kita rilis beberapa waktu lalu,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (16/8/2024).

Tessa mengatakan, belum bisa menjelaskan secara detail barang yang berhasil didapatkan dari penggeledahan tersebut. "Untuk apa saja, sementara ini info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.

Tessa menyampaikan, tim penyidik masih akan berada di Jatim untuk melakukan penggeledahan di tempat lain. Namun, Tessa tidak memberi tahu tempat dimaksud.

“Apakah hanya di Pemprov Jatim? Info terbatas yang kami sampaikan tidak, kemungkinan akan ada lagi jadi kita tunggu. Semua kegiatan rekan-rekan penyidik selesai baru akan kita update secara resmi,” ucap Tessa.

Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada 26 Juli 202, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024. Tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur) dan JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Serta, AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.