KPK Belum Limpahkan Perkara Hasto ke JPU

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Maret 2025 12:03 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/KPK)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/KPK)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya belum melimpahkan perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Meski demikian, Tessa belum bisa memastikan kapan tahap II atau pelimpahan barang bukti, dan tersangka HK akan dilaksanakan. Informasi tersebut akan disampaikan berdasarkan informasi dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Akan diupdate lagi bila ada info lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengklaim bahwa perkara kliennya pada hari Kamis (6/3/2025) pukul 10.00 WIB, memasuki tahap II pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Informasi tersebut didapatkan Ronny, melalui pesan WhatsApp (WA) dari pihak KPK.

"Kami mendapat pesan WhatsApp kemarin bahwa Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto hari ini Kamis pukul 10.00 akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka," kata Ronny.

Adapun tahap ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Pada Rabu (26/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah memasukkan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk kliennya, yaitu menghadirkan tiga ahli dari berbagai universitas.

"Ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 KUHAP dan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Dia menilai bahwa ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan hari Senin (3/3/2025) untuk mempercepat berkas tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, UU KPK serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum kliennya yang dilindungi oleh UU.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menyatakan, tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK), menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Topik:

KPK Perkara Hasto Sekjen PDIP JPU