Kejagung Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK Baru

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) baru ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. 

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Jessica mengajukan PK tersebut.

"Ini bukan soal siap tak siap, sepanjang hukum acara memberi ruang untuk itu, silakan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Harli menerangkan berdasarkan Pasal 263 KUHAP, terpidana atau ahli waris dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Harli menyebut pengajuan PK merupakan hak Jessica.

"Ketentuan Pasal 263 KUHAP secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Itu haknya mau digunakan atau tidak," tandasnya.