KPK Panggil Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, Saksi Korupsi APD Kemenkes


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (30/9/2024).
“Pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Selain Ahmad Taufik, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, dan Dirut PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo juga turut dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang agar tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul. KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
Topik:
KPK APD Kemenkes PT Permana Putra Mandiri