Redam Dumas di Kejagung, Antam Rela Keluarkan Rp 1,5 Miliar untuk Jasa Advokasi dan Konsultasi


Jakarta, MI - PT Aneka Tambang (Antam) rela membayar pengacara sekitar Rp1,5 miliar untuk meredam pengaduan masyarakat di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Betul itu dokumen antara Kami dengan Klien Kami. Namun untuk kenapa bocor atau apa, itu belum bisa Kami pastikan dari pihak siapa yang bocor atau keluar, karena bagi Kami surat /dokumen yang tidak kami bubuhi confidential itu tidak rahasia/transfaran saja," kata sumber pengacara yang enggan disebutkan namanya kepada Monitorindonesia.com, dikutip Selasa (6/8/2024).
Konteks pekerjaannya yang bocor dengan narasi "Sesuai perjanjian kerja dan masih dalam koridor jasa advokasi dan konsultasi Hukum Pak izin".
Adapun surat yang bocor dan dikeluarkan pada tanggal 21 Oktober dengan narasi "Kami telah menerima uang sejumlah satu miliar enam ratus delapan puluh tiga juta rupiah sebagai pembayaran atas jasa advokasi dan konsultasi hukum yang berkaitan dengan kebutuhan perlindungan hukum yang optimal terhadap kepentingan hukum PT Antam, terutama dalam hal pengaduan masyarakat di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia".
Terkait adanya dugaan pengamanan pengaduan masyarakat di Kejaksaan Agung terhadap PT Antam dan dikelola oleh YMR salah satu pengacara muda asal Tasikmalaya.
Surat yang bocor tertanggal 21 Oktober tersebut berisi dugaan meredam pengaduan masyarakat di Kejaksaan Agung. "Telah Terima Dari Banyaknya Uang Perihal PT ANTAM, Tbk Satu Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah Termin | Biaya Jasa Advokasi & Konsultasi hukum sehubungan dengan kebutuhan akan perlindungan hukum yang optimal terhadap kepentingan hukum ANTAM khususnya terkait dengan pengaduan masyarakat pada lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia".
Kemudian dibalas oleh pihak Antam "Kepada Yth Direktorat Keuangan PT. Antam Tbk. Sehubungan telah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa, mohon dibayarkan tagihan sebagai berikut:
Nama Vendor: FIRMA LAW FIRM YMR
No Purchase Order (PO)
No invoice: TERM I PENGADUAN
IDR Nominal: 1.530.000.000
Uang Muka yang sudah:
Dibayarkan:
No Dok. Uang Muka:
Nominal Pembayaran: IDR 1.530.000.000
Deskripsi Pembayaran: Perkara Pengaduan Masyarakat
Termin:
Nama Rekening: YMR S.H., M.H.
Nama Bank: Bank Mandiri
No Rekening: 13000016.....
Mata Uang Rekening: IDR. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Direktur Sumber Daya Manusia".
Penting diketahui bahwa, ada beberapa Direksi Antam yang menjabat pada periode 2008-2013, seperti Alwinsyah Lubis, telah masuk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Hal ini menyebabkan kegelisahan di PT Antam, dan mereka mengeluarkan dana sebesar Rp 1,5 Miliar untuk keperluan keamanan hukum.
Selain itu, kasus Loco Montrado yang melibatkan beberapa Direksi Antam, termasuk Arie Prabowo Ariotedjo yang menjabat sebagai Dirut Antam pada periode 2017-2019, kembali memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kasus tersebut.
Selanjutnya, terdapat dugaan adanya pengamanan terhadap pengaduan masyarakat di Kejaksaan Agung terkait PT Antam yang dikelola oleh seorang pengacara muda bernama YMR yang berasal dari Tasikmalaya.
Topik:
PT Antam Korupsi Antam Dumas KejagungBerita Terkait

Korupsi Antam, KPK Sita Rp100,7 M dari Dirut Loco Montrado Siman Bahar
6 Agustus 2025 12:36 WIB

Antam Kehilangan Kesempatan Manfaatkan USD3.165.031,43 untuk Bayar Denda Ekspor Bauksit
31 Juli 2025 21:46 WIB

Inilah Profil PT Gag Nikel, Penambang Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya
6 Juni 2025 12:35 WIB

Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Pencucian dan Lebur Cap Emas PT Antam Rugikan Negara Rp 3,3 Triliun
18 Mei 2025 11:41 WIB