Korupsi Antam, KPK Sita Rp100,7 M dari Dirut Loco Montrado Siman Bahar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar yang merupakan tersangka dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (6/8/2025).
Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis terhadap General Manager Unit Pengolahan PT Antam Dody Martimbang. Pada tingkat banding tersebut, hakim tetap menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun enam bulan.
Doddy dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp100,7 miliar.
Dalam konstruksi perkara, PT Antam melaksanakan kerja sama kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan. Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, tersangka Dody Martimbang diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kontrak karya tersebut.
Dalam perkara ini, para pihak diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
KPK Korupsi Antam PT Loco Montrado