Korupsi Bank Jepara Artha Rp 220 M: Kredit Fiktif pada 39 Deditur


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) berkaitan dengan kredit fiktif pada 39 debitur.
“Kredit fiktif pada 39 debitur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Maharhdika Sugiarto, Kamis (10/10/2024).
Tessa menyebut kasus ini merugikan negara ratusan miliar rupiah. “Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar,” bebernya.
KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.
"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tessa mengatakan nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan karena proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan.
Topik:
KPK