Korupsi Bank Jepara Artha Rugikan Negara Rp 220 Miliar, KPK Tetapkan 5 Tersangka


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) ratusan miliar rupiah.
“Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Maharhdika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (10/10/2024).
Tessa menyebut hitungan itu belum final karena pemberkasan belum rampung. Lembaga Antirasuah masih enggan memerinci kronologi perkara yang baru naik ke tahap penyidikan tersebut. Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Topik:
KPK Korupsi Bank Jepara Artha