Dirut Bank Jepara Artha Jhendik Handoko Tersangka KPK?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022—2024. Modusnya adalah kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Begitu kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, di KPK biasanya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka."Untuk perkara sebagaimana tersebut di atas, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dikutip pada Sabtu (12/10/2024).
Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, dirincikan bahwa ada dua tersangka dari kasus tersebut merupakan mantan pimpinan Bank Jepara Artha, dua kepala bagian Bank Jepara Artha, dan satu debitur dari luar kota. Dua pimpinan itu adalah JH dan IN.
Kemudian dua kepala bagian tersebut yakni AN dan AS. Serta debitur asal luar kota yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MIA. Untuk debitur ini juga dikabarkan aktif di salah satu partai politik.
JH diduga Jhendik Handoko, sementara IN diduga Direktur Bisnis dan Operasional, Iwan Nur (IN). Keduanya juga sudah dinonaktifkan sebelum Bank Jepara Artha diambil alih LPS.
Penonaktifan ini buntut keduanya tersangkut kasus dana haram kampanye dari parpol tertentu sebagaimana temuan PPATK. Penonaktifan itu juga sebagai tindak lanjut atas pengawasan OJK.
JH diduga tersangka dalam kasus ini juga ditandai dengan pernyataan Hendra Wijaya, kuasa hukum JH yang membenarkan jika kliennya JH sudah menyandang status tersangka. “Benar, klien saya (JH) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Hendra kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Tak hanya itu, Hendra Wijaya membenarkan jika ada penyitaan mobil jenis Toyota Fortuner dari rumah kliennya. Namun, ia memastikan mobil tersebut bukan atas nama JH, tapi keluarganya.
Penyitaan mobil tersebut dilakukan pekan lalu di rumah JH di Kecamatan Mlonggo. ''Mobil Toyota Fortuner, atas namanya bukan JH,'' kata Hendra.
Hendra mengaku telah mendampingi JH sejak berita acara pemeriksaan (BAP) pada bulan Agustus lalu. Ia juga menyebut tersangka sangat kooperatif. Sampai saat ini tersangka masih tinggal di rumahnya. ''Tersangka kooperatif sekali,'' tegas Hendra.
Hendra pun mengaku kecewa, karena dari empat direktur, hanya sebagian yang ditetapkan tersangka. Pasalnya, dia menduga pencairan kredit melibatkan direktur lain yang tidak turut ditetapkan tersangka oleh KPK.
Begitu juga dengan komisaris dan para debitur lain yang jumlahnya cukup banyak. ''Yang menikmati uangnya sebanyak Rp 342,5 miliar kan dikucurkan ke semua debitur. Ada banyak itu (debitur) di Semarang,'' tandasnya.
Sementara itu, Tessa menyatakan bahwa diperkirakan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 220 miliar.
“Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar,” kata Tessa saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (11/10/2024).
Meski begitu, saat ini KPK belum mengumumkan nama dan jabatan para tersangka lantaran proses penyidikan sedang berjalan. KPK juga belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Di sisi lain, KPK memastikan bakal melacak aliran dana kasus dugaan korupsi kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) terkait kebutuhan dana kampanye ilegal.
“Ini terkait dana kampanye. Apakah akan di-trace (lacak) lebih jauh? tentu,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Asep menjelaskan, tujuan pelacakan aliran dana kasus korupsi tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi kredit usaha di PT Bank Artha Jepara hingga terusut tuntas.
“Kemana uang itu mengalir kita akan check untuk keperluan apa?, karena itu diharapkan supaya terang dari mana asalnya dan kemana dan lain lain,” pungkas Asep.
Topik:
KPK Korupsi Bank Jepara Artha Dirut Bank Jepara Artha Jhendik Handoko