OJK Menyoal Korupsi Dana Iklan Bank BJB Rp 200 Miliar


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dugaan korupsi dana penempatan iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) pada periode 2021-2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan masih menunggu perkembangan atas bergulirnya dugaan kasus korupsi yang mencatut Bank BJB tersebut.
“Kita tunggu bagaimana perkembangannya,” kata Dian usai peluncuran Peta Jalan Penguatan BPD di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Dian menjelaskan secara resmi pihaknya belum mengkonfirmasi dugaan praktik korupsi tersebut kepada pengurus bank BJB. Menurutnya, pihak Bank BJB baru menjelaskan dugaan tersebut secara terbuka melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Secara resmi belum inform kepada kita. Jadi kalau, itu kan masih, masih apa namanya, baru disampaikan begitu di publik, tapi kita belum tahu sebenarnya apa,” beber Dian.
Pun, Dian menegaskan akan terdapat mekanisme khusus apabila pihaknya akan memanggil Bank BJB untuk dimintai keterangan atas dugaan praktik korupsi tersebut. “Tentu itu ada proses di dalamnya,” tandas Dian.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto mengatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerja sama dengan pihak ketiga.
Widi menyebut, pihaknya menghormati semua proses hukum yang berjalan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum dilaksanakan secara objektif dan transparan.
“Dalam hal terdapat proses hukum yang sedang berjalan, Perseroan senantiasa menghargai segala bentuk upaya penegakan hukum, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami meyakini bahwa Perseroan senantiasa menjalankan praktik yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” tulis Widi dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (14/10/2024).
Kasus korupsi melanda PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJBR). KPK menduga Bank BJB melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023 dengan nilai total Rp200 miliar, atau terjadi penggelembungan mencapai 100 persen.
Kabarnya sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya dirut bank milik pemerintah provinsi dan daerah, Jawa Barat dan Banten itu.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (16/9/2024), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, terkait iklan BJB.
Dalam kasus ini, KPK menduga, Bank BJB telah melakukan mar kup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Totalnya, kurang lebih Rp200 miliar. Penggelembungannya mencapai 100 persen.
Misal, setiap pemasangan iklan di satu media, seharga Rp200 juta dalam satu kali placement, akan digelembungkan hingga Rp400 juta.
Total uang mar kup kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu 2021-2023 tersebut, mengalir sebagai setoran ke sejumlah pejabat. KPK menduga juga mengalir ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghapus soal temuan tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya dari pihak internal BJB, termasuk jajaran petinggi berinisial YR, yang diduga adalah Dirut BJB Yuddy Renaldi. Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak swasta. Sayangnya, Asep Guntur menjelaskan lebih jauh. "Pada waktunya nanti akan diumumkan."
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Yoserwan mengungkapkan, KPK harus bersikap terbuka, dengan segera mengumumkan saja para tersangka dugaan korupsi Bank BJB itu. Bisa sudah memenuhi dua alat bukti yang diperoleh secara sah, tak ada alasan untuk menutupi identitas para tersangka.
Mengenai dugaan adanya aliran dana mark up yang mengalir ke anggota BPK Ahmadai Noor Supit, KPK tetap bisa mengusut hal ini. KPK juga harus mengusutnya dengan menelusuri aliran dananya, bisa dengan melibatkan PPATK.
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan, KPK diingatkan agar dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana krorupsi, jangan memandang status dan kedudukan seseorang, sesuai asas persamaan di hadapan hukum.
Topik:
KPK OJK BJB Bank BJB